Hakim Nilai Ahok Jujur dan Kooperatif, tapi kok Ditahan?

Rabu, 10 Mei 2017 – 07:10 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rolas Sitinjak, kuasa hukum terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menuturkan, vonis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya diduga karena adanya tekanan yang begitu luar biasa pada kasus ini.

”Ada tekanan yang mendesak Ahok untuk dihukum, yak arena itu kami banding,” jelasnya, kemarin.

BACA JUGA: Dwiarso, Hakim Kasus Ahok Tolak Karangan Bunga

Selain itu, pihaknnya juga meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok. ”Inikan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, seharusnya tidak perlu ditahan,” jelasnya sesuai persidangan.

Kuasa hukum Ahok lainnya, Tommy Sitohang mengatakan bahwa Hakim menilai Ahok jujur, kooperatif dan sopan, tapi malah tetap melakukan penahanan.

BACA JUGA: Anggun C Sasmi: Harga Memajukan Jakarta Selama 3 Tahun Akhirnya Dibayar

”Ini bagaimana dikatakan jujur sopan kooperatif tapi ditahan,” terangnya.

Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla mewakili pemerintah mengungkapkan, meskipun sudah divonis dua tahun penjara, tapi Ahok masih punya hak untuk menempuh langkah hukum lanjutan. Misalnya banding ke pengadilan tinggi.

BACA JUGA: Keanehan Sidang Ahok versi Pengamat Hukum Pidana

Namun, lebih dari itu semua orang sudah sepakat untuk menerima hasil putusan hakim atas Ahok.

Sehingga diharapkan tidak ada gejolak lagi di tengah-tengah masyarakat. Tidak ada demo-demo dalam skala besar lagi.

Termasuk peserta demo yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada Jumat (5/5) di Mahkamah Agung.

Mereka juga sudah sepakat untuk menerima apapun putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

”Semua sudah sepakat dengan siapa saja bahwa apa pun keputusan pengadilan akan diterima. Jadi tidak akan tergantung apa puas atau tidak puas karena sudah menyatakan terbuka bahwa (putusan) Ahok akan diterima,” imbuh JK. (idr/jun/byu/bry)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi Ahok Baik-baik Saja, tapi...


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler