jpnn.com - PALEMBANG – Hakim Parlas Nababan di-bully habis-habisan di media sosial. Ini karena ketok palu yang diayunkan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang itu menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT BMH (Bumi Mekar Hijau) dalam kasus pembakaran hutan.
Ketua PN Palembang, Sugeng Hiyanto, justru enggan berkomentar terkait beredarnya banyak meme yang menyudutkan wakilnya tersebut. “Kalau itu jangan tanya saya. Tanya yang bersangkutan saja,” ucapnya.
BACA JUGA: Ha ha...Hakim Parlas Nababan Ngaku tak Melihat Meme Dirinya
Terkait tudingan hakim yang menyidangkan gugatan itu tidak punya kompetensi, Sugeng membantah itu. Dua hakim anggota, Kartijono dan Joko Sungkowo, kata dia, sudah mengantongi sertifikasi hakim lingkungan.
Kalau tidak ada hakim lingkungan, berlaku pengecualian, ex oficio, dimana pimpinan pengadilanlah yang memimpin persidangan. “Nah, ini hakim anggotanya bersertifikasi lingkungan, ketuanya adalah wakil ketua PN. Jadi tudingan tak berkompeten itu tidaklah benar,” tegas Sugeng.
BACA JUGA: KPK dan Polri Nilai Dana Bansos Paling Rentan Dikorupsi
Ia maklum, dalam persidangan pasti ada pihak yang menang, ada juga yang kalah. Pihak yang kalah sudah pasti tidak terima dengan putusan. Meskipun putusan itu telah berdasarkan fakta persidangan. (way/wia/ce1/sam/jpnn)
BACA JUGA: Kapolda NTT Punya Alasan Kembalikan Miras Sitaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dimulai Januari Ini
Redaktur : Tim Redaksi