Hakim Parlas Nababan: Indonesia Bukan Berdasarkan Rasa

Kamis, 07 Januari 2016 – 01:04 WIB
Salah satu meme yang sedang menjadi pembicaraan hangat di twitter. Foto: ‏@ScreamIslandNP

jpnn.com - PALEMBANG – Parlas Nababan  tampak santai menanggapi langkah Koalisi Anti Mafia Hutan (KAMH) yang melaporkan dirinya ke Komisi Yudisial (KY).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang itu dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam perkara pembakaran hutan.Majelis hakim menolak gugatan Siti.

BACA JUGA: Kubu Ical: Musda Golkar Sumut Hanya Bikin Capek

“Ya silakan. Kalau dilaporkan tidak apa apa. Saya siap menghadapinya. Berkaitan dengan putusan semua kan ada dasarnya,” ujar Parlas di PN Palembang, kemarin.

Kata Parlas, dirinya siap diperiksa kapanpun dan dimana pun. "Saya siap," ujarnya.

BACA JUGA: Tahun Ini 87 RUU DOB Sebagian jadi Daerah Persiapan

Parlas, sorotan banyak kalangan dalam kasus itu memang sedikit banyak mengganggu ketenangan dirinya dan keluarga. "Istri saya sudah meninggal tiga tahun lalu. Jadi, anak-anak yang support. Jelas kalau terganggu ya terganggu," ujarnya kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), kemarin. 

Dia menganggap hujatan yang menjelek-jelekkan dirinya di media sosial menjadi bagian dari risiko seorang hakim. "Tapi sudahlah. Itu saja ya. Semua itu (hujatan) bukan hal yang besar," katanya sambil senyum.

BACA JUGA: Mas Tjahjo: Masalah Ini Sangat Kompleks

Pria kelahiran Rura Julu itu mengaku sudah biasa mendapat reaksi masyarakat terhadap putusan yang dia ketok. “Tanggapan masyarakat pasti beragam dan itu hampir terjadi di setiap kasus,” ungkapnya.

Kata Parlas, menjadi hakim adalah jalan hidupnya. Sehingga risiko apapun akan dihadapi, termasuk hujatan yang menyudutkan dirinya. “Intinya, putusan sudah  berdasarkan fakta persidangan dan juga keyakinan hakim."

Dikatakan lagi, hakim bukan pemuas selera. “Semua putusan ada proses. Keterangan saksi ahli itu semua untuk menentukan putusan,” beber pria yang sebelum bertugas di Palembang, pernah menjadi ketua PN Bandung, pada  2012.

Soal hinaan terhadapnya melalui meme, Parlas tidak akan mempermasalahkan. Juga sama sekali tidak ada niat untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum. “Biarlah saja. Putusan di PN itu kan belum final juga, karena masih ada upaya hukum. Kalau memang salah, maka di tingkat pengadilan tinggi (PT) bisa diperbaiki, tentunya berdasarkan fakta yang ada,” imbuhnya.

Menurutnya, hakim pasti tidak adil oleh pihak yang kalah. Sedang pihak yang menang menganggap putusan itu adil. “Di Indonesia itu semua berdasarkan hukum, bukan berdasarkan rasa. Saya hanya pesan pahami profesi hakim,” bebernya.

Parlas mengakui kalau dirinya tak memiliki sertifikasi lingkungan sebagaimana tudingan masyarakat. “Namun saya kan wakil ketua PN Palembang sebagai ex officio, dan ada perintah pimpinan untuk melakukan sidang." (way/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... INNALILLAHI: Ibunda Meninggal, Pak Pram Langsung Tinggalkan Ratas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler