Hakim Pembuat Grup Facebook Tak Dikenai Sanksi

Malah Disarankan Ajukan Uji Materi UU MA

Kamis, 21 April 2011 – 19:19 WIB

JAKARTA - Ketua muda bidang pengawas Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menepis anggapan bahwa MA melakukan pemeriksaan terhadap hakim Andy Nurvita dari Pengadilan Negeri (PN) Salatiga dan Teguh Satya dari PTUN SemarangHatta menegaskan, MA justru mengajak dialog dua hakim yang menggagas grup Hakim Gugat Presiden dan DPR di Facebook itu.

"Kita tidak melakukan pemeriksaan tapi hanya wawancara sekaligus berdialog, tentang apa aspirasi mereka," kata Hatta saat jumpa pers di gedung MA, Kamis (21/4)

BACA JUGA: Waspada Bom Paskah, Seluruh Kota Siaga I

Menurut Hatta, wawancara yang menghabiskan waktu selama lima jam itu untuk mengetahui motivasi yang mendorong Andy dan Teguh membuat grup di Facebook


Menurut Hatta, dari hasil wawancara diketahui bahwa kedua hakim itu mengeluhkan minimnya perhatian kepada para hakim

BACA JUGA: 19 Pelaku Bom Buku Dibekuk

Di antaranya belum terpenuhinya remunerasi bagi para hakim


Hatta mengakui, sejak tahun 2007 tunjangan yang diterima hakim baru mencapai 70 persen

BACA JUGA: Kapolri Sebut Ada 19 Orang, SBY Sudah Dengar

"Itulah yang diminta para hakimApakah tidak ada perhatian dari pemerintah dan institusi terkait selama empat tahun ini (terhadap) yang dinanti-nantikan para hakim?" tutur Hatta menceritakan pengakuan Andy dan Teguh.

Hatta menambahkan, pemenuhan remunerasi sepenuhnya ada di tangan pemerintahSementara MA, lanjut Hatta, hanya bisa membuat usulan ke pemerintah"Target pencapaian 100 persen di tangan pemerintahKami hanya bisa mengusulkan," tandasnya.

Apakah Andy dan Teguh bakal dikenai sanksi? Hatta menyatakan, sejauh ini tidak ada sanksi yang akan dijatuhkanAlasannya, aksi mencari dukungan Facebooker bukanlah suatu bentuk pelanggaran.

"Kami belum ada rencana menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutanKita perlu tampung aspirasinyaItu tujuan kami memanggilnya," kata Hatta yang juga Ketua Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) itu

Hatta juga mengatakan bahwa Andi Nurvita mengaku tidak pernah melakukan pembicaraan atau wawancara dengan pihak manapun terkait aksi demo menuntut kesejahteraan bagi hakim.  “Apabila benar dia (Andi Nurvita, red) menggagas demo, jelas itu sudah melanggar kode etik hakim dan akan mendapat sanksiTapi dia membantahnya,” tandas Hatta.

Kepada dua hakim 'iseng' itu, MA justru menyarankannya untuk mengajukan uji materil tentang sistem penganggaran di MA yang merujuk pada pada UU Nomor 3 tahun 2009 tentang MA.

Disinggung mmengenai pendapatan para hakim, Hatta mengatakan, pendapatan para pengadil itu memang sampai Rp 5 jutaItu pun sudah termasuk berbagai tunjangan"Pendapatan para hakim berbeda-beda sesuai dengan kepangkatan dan tempat penugasanya di pengadilan kelas mana," tandas Hatta(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Bom Buku jadi 6 Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler