Hakim: Penyidik KPK jadi Susah Melakukan Penyamaran

Kamis, 29 Agustus 2013 – 20:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Nawawi Ponolango, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk sidang perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian dan pencucian uang terdakwa Ahmad Fathanah, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tak usah terlalu sering menghadirkan penyelidik KPK sebagai saksi di persidangan.

Nawawi beralasan nantinya kalau sering dihadirkan wajah penyelidik itu bisa diketahui publik dan akan ketahuan jika melakukan penyamaran.

BACA JUGA: Demokrat Sulbar Dukung Dahlan Iskan

"Khawatir wajahnya jadi familiar dan nanti diketahui penyamarannya," tegur Nawawi pada persidangan Fathanah, Kamis (29/8). Hal itu diutarakan Nawawi usai Penyelidik KPK Amir Arif memberikan kesaksian.

Nawawi menegaskan, nantinya wajah-wajah penyelidik yang masuk televisi jadi mudah diketahui orang. Sehingga dikhawatirkan mengganggu dalam menjalankan tugas.  Karenanya, ia meminta JPU KPK menyikapi itu.

BACA JUGA: Rustriningsih Ikut Prakonvensi Demokrat

"Ingat, kita punya tanggung jawab terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Ia menegaskan kalau tidak terlalu penting didengarkan kesaksian, sebaiknya penyelidik tidak dihadirkan. Kecuali kalau semua yang dilakukan JPU KPK dibantah oleh terdakwa dan Tim Penasehat Hukum-nya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Jadi Kader Demokrat Tidak Jelek

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Konvensi, Bos Lion Air Pelit Komentar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler