jpnn.com - MEDAN - Sidang lanjutan dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 yang merugikan negara Rp 665,9 juta, kembali digelar kemarin (7/8). Hakim memerintahkan jaksa memeriksa Ketua DPRD Langkat, H. Rudi Hartono Bangun.
Seperti sidang sebelumnya, dalam dugaan korupsi ini, terdakwanya yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Salman dan mantan Sekwan DPRD Langkat, H. Supono. Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri menghadirkan saksi, yakni 5 orang anggota DPRD Langkat.
BACA JUGA: Calon Peserta Tes CPNS Harus Paham Isu Aktual
Mereka adalah Kurniawan, Khairul Anwar, H. Sunarto, Faisal H (mertua Rudi Hartono Bangun) dan Sakat.
Dalam kesaksiannya, kelima anggota DPRD ini mengaku dalam perjalanan dinas, mereka hanya menandatangani kuitansi kosong untuk pembelian tiket pesawat yang diberikan oleh sekretariat.
BACA JUGA: Desak Songgoriti Dikelola Batu
"Untuk perjalanan dinas mengenai tiket pesawat, saya hanya diberikan kuitansi kosong oleh sekretariat dan kemudian ditandatangani dengan alasan harga tiket belum diketahui," jelas Kurniawan.
Lanjutnya kalau tiket tidak pernah diterima dan anggota DPRD yang hendak berangkat hanya diberikan boarding pass dan ditemani staf pendamping.
BACA JUGA: Temukan Data Honorer K2 Siluman
"Kami hanya dikasih boarding pass dan ditemani staf pendamping yang mengatur segalanya, kami tinggal berangkat," tambahnya.
Namun saat ditanyai oleh majelis hakim apakah mengenal staf pendamping tersebut, kelima saksi mengatakan kalau tak mengenalnya. "Staf pendamping itu berganti-ganti jadi tidak mengenalnya," kilah kelima saksi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga SH ini pun sempat menanyakan kenapa menandatangani kuitansi kosong yang kemungkinan dapat disalahgunakan.
"Seharusnya anggota Dewan kan lebih cermat, kenapa menandatangani kuitansi kosong? Kan bisa menanyakannya ke sekretariat berapa harga tiketnya," tanya hakim.
"Karena belum tahu harga tiketnya dari travel pak kata sekretariat," jelas terdakwa.
Majelis hakim pun sempat menceramahi kelima saksi, dengan mengatakan harus kritis. "Ini kan yang dipakai uang rakyat, walaupun cuma hanya sepersen, jadi anda selaku dewan terhormat seharusnya lebih cermat dan kritis dalam masalah ini. Harusnya menanyakan harga tiketnya sama atau tidak harga tiket dengan yang dibayarkan," jelasnya.
Lanjut majelis hakim pun menanyakan awal dari perjalanan dinas tersebut. "Jadi bagaimana peratuan perjalanan dinas itu sehingga bisa dilakukan," tanya hakim. "Kalau ada kunjungan kerja itu dirapatkan dulu, kemudian dimusyawarahkan ke Badan Musyawarah untuk rencana kegiatannya dan yang nyetujui Ketua DPRD," jelas Khairul.
Hakim pun sempat meminta kepada Jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun, beserta Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Langkat. Alasan majelis hakim karena beberapa pertanyaan yang diajukan, para saksi mengatakan tidak tahu dan berbelit-belit.
"Untuk Jaksa, coba lakukan pemeriksaan kepada Ketua DPRD, Badan Anggaran dan Badan Musyawarahnya," pinta majelis hakim anggota, Denny Iskandar, SH, kepada jaksa.
Kemudian saat ditanyai Jaksa terkait pengembalian uang selisih dari harga tiket setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saksi mengaku kalau sebelumnya tidak tahu kalau adanya markup harga tiket.
"Saya tidak tau sebelumnya kalau adanya markup tiket. Tetapi setelah diperiksa oleh BPK, disitulah saya baru tau kalau rupanya ada markup dan ditemukan selisih harga antara harga tiket. Kemudian kami membayar atau mengganti uang tersebut," jelas saksi Khairul.
Uang dari perjalanan dinas ini pun juga digunakan untuk pembelian oleh-oleh dari Medan untuk diberikan ke daerah tujuan kunjungan kerja.
"Uang harian yang diterima selama kunjungan kerja ke daerah-derah. Selain uang penginapan, juga dibelikan oleh-oleh Bika Ambon untuk diberikan. Untuk memperkenalkan oleh-oleh khas Medan," jelas saksi Kurniawan kepada jaksa.
Usai persidangan majelis hakim pun menunda persidangan hingga, Selasa (12/8) untuk pemeriksaan saksi lainnya.(bay-pmg/trg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Solar 3,6 Ton Mengendap, Tersangka Bebas
Redaktur : Tim Redaksi