Hakim Persilakan Polisi, Jaksa, KPK Awasi MK

Jumat, 04 Oktober 2013 – 19:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono membantah bahwa lembaganya tidak bisa diawasi. Menurutnya, tidak ada larangan bagi aparat hukum untuk memantau dan menyelidiki aktifitas MK.

"Tidak ada pengawasan bukan berarti tidak diawasi. Kita tidak punya hak prerogatif, tidak ada ketentuan melarang polisi, jaksa, KPK mengawasi kita," kata Harjono kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (4/10).

BACA JUGA: MK Usulkan Pencopotan Akil ke SBY

Masyarakat pun dapat melakukan pengawasan terhadap lembaga tinggi peradilan itu. Caranya, dengan mengirimkan surat pengaduan.

Namun diakuinya, mekanisme pengaduan masyarakat ini masih perlu diperbaiki. Pasalnya, seluruh pengaduan harus melalui meja ketua dulu sebelum di proses. Sehingga, hakim yang lain hanya memproses pengaduan yang telah disetujui oleh ketua MK sebelumnya. "Tapi kalau ketuanya gak bener ya sulit," ungkapnya.

BACA JUGA: Sekjen MK Yakini Akil Bukan Pemakai Narkoba

Menurutnya, selama ini memang tidak ada pengaduan yang ditindak lanjuti oleh MK. Tapi, hal itu dikarenakan sebagian pengaduan yang masuk identitasnya tidak jelas.

"Selama ini banyak yang berupa surat kaleng jadi tidak jelas. Tapi saya tidak bisa pastikan juga, karena saya tidak tahu juga sebenarnya berapa banyak pengaduan yang masuk," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: 21 Pati TNI Naik Pangkat

 

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mata Istri Akil Sembab Usai Jenguk Suaminya di Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler