jpnn.com - JAKARTA - Dalam waktu dekat ini, Akil Mochtar akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK telah mengirimkan surat usulan pemberhentian tersangka kasus suap itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jendral MK, Janedjri M Gaffar, Jumat (4/10). Menurutnya, surat tersebut dikirim oleh Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva siang tadi. "Bapak wakil ketua sudah kirim surat kepada presiden usulan pemberhentian sementara Pak Akil sebagai hakim konstitusi," kata Janedjri kepada wartawan di Gedung MK.
BACA JUGA: Sekjen MK Yakini Akil Bukan Pemakai Narkoba
Ia menjelaskan, pemberhentian Akil memang harus melalui persetujuan presiden. Sesuai ketentuan undang-undang, presiden harus menandatangani surat itu dalam waktu tujuh hari sejak diterima.
Sementara Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, mengatakan persetujuan presiden dalam pemberhentian Akil hanyalah formalitas. Artinya, usulan pemberhentian itu wajib disetujui oleh Presiden SBY.
BACA JUGA: 21 Pati TNI Naik Pangkat
"Presiden hanya mengesahkan karena beliau yang mengangkat hanya itu saja. Tidak ada campur tangan," paparnya.(dil/jpnn)
:ads="1"
BACA JUGA: Mata Istri Akil Sembab Usai Jenguk Suaminya di Tahanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ledakan Granat Bali, Polisi Periksa Empat Saksi
Redaktur : Tim Redaksi