Hakim Pertanyakan Pertemuan Sutan, Tri, dan Jhonny Allen di Cikeas

Selasa, 18 Februari 2014 – 18:10 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ri Komisi VII Tri Yulianto menjadi saksi sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2). Rudi terjerat kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -- Dugaan bagi-bagi uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini kepada sejumlah anggota dewan di Komisi VII masih mengundang tanya hingga saat ini.

Sebelumnya, Tri Yulianto, anggota dewan dari Fraksi Demokrat yang diduga menerima uang dari Rudi untuk Sutan sudah membantah adanya uang THR tersebut.

BACA JUGA: DPR Tuding Israel Terlibat Aksi Penyadapan di Indonesia

Meski demikian, majelis hakim terus menggali peristiwa bagi-bagi uang THR itu. Salah satu yang ditanyakan adalah terkait pertemuan kecil anggota Komisi VII, Tri Yulianto, Jhonny Allen dan Sutan Bathoegana usai acara buka puasa bersama di Cikeas pada 27 Juli 2013.

Salah satu hakim anggota, Hakim Ugo mempertanyakan hal itu ketika Tri Yulianto yang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan suap SKK Migas atas terdakwa Rudi Rubiandini yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2).

BACA JUGA: Wakapolri Oegroseno Masih Rahasiakan Penggantinya

Tri Yulianto mengakui memang ada pertemuan tersebut di Cikeas. Namun, ia mengklaim pertemuan itu hanya acara buka puasa bersama partai.

"Tanggal 27 (Juli 2013) itu bukber di Cikeas. Kebetulan kami enggak makan, setelahnya, kami kongkow-kongkow minum kopi di rumah makan Suharti karena macet. Ada banyak orang. Setelah macet reda, kami pulang," kata Tri Yulianto.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Tantang KPK Buktikan Uang THR dari Rudi

Saat pertemuan itu, ungkapnya, hadir pula Jhonny Allen dan Sutan Bathoegana. Tak puas dengan jawaban Tri, Hakim Ugo kembali mempertanyakan perbincangan ketiga anggota dewan tersebut.

"Tidak ada bagi-bagikan sesuatu selama di sana?" tanya Hakim Ugo. Tri berkelit. Ia menyatakan hanya ngobrol biasa dengan dua rekannya tersebut.

Merespon jawaban tersebut, Hakim Ugo kembali memperingatkan Tri mengenai adanya ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah supah. "Saudara ini sudah disumpah ya?" kata Hakim Ugo.

"Betul yang mulia," tegas Tri yang kembali membantah adanya bagi-bagi THR tersebut.

Hingga kesaksiannya dalam sidang Rudi selesai, Tri tetap membantah pihaknya menerima uang dari Rudi. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Supir Akui Rudi Bawa Sebuah Ransel ke Toko Buah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler