Hakim PN Jaksel Memutuskan Proses Hukum Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Tetap Berjalan

Selasa, 29 Desember 2020 – 15:49 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Dengan begitu, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Lagu Indonesia Raya Dihina Warga Malaysia, Teroris Rogoh Rp 300 Juta, Kubu Rizieq Tak Puas

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12). "Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno saat dihubungi, Selasa (29/12).

Suharno belum bisa menjelaskan lebih jauh mengetahui detail putusan tersebut. Sebab, Suharno belum menerima salinan putusan.

BACA JUGA: Andai Bung Hatta Tahu Pemerintah Berupaya Ambil Alih Lahan Pesantren Rizieq Shihab

Meski demikian, dia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.

BACA JUGA: Ada Temuan Terbaru Komnas HAM di Kasus Penembakan Laskar FPI, Begini Reaksi Bareskrim

"(Isi amar) yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon," kata Suharno. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler