jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Dengan begitu, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.
Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12). "Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno saat dihubungi, Selasa (29/12).
Suharno belum bisa menjelaskan lebih jauh mengetahui detail putusan tersebut. Sebab, Suharno belum menerima salinan putusan.
BACA JUGA: Andai Bung Hatta Tahu Pemerintah Berupaya Ambil Alih Lahan Pesantren Rizieq Shihab
Meski demikian, dia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.
BACA JUGA: Ada Temuan Terbaru Komnas HAM di Kasus Penembakan Laskar FPI, Begini Reaksi Bareskrim
"(Isi amar) yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon," kata Suharno. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga