Hakim PN Palu Diadukan ke KY

Selasa, 28 Oktober 2014 – 19:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemilik PT Indobako Pratama, Tony, lewat Kuasa Hukumnya, Prastopo, secara resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), DFA Porajow, ke Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Selasa (28/10).

Pelaporan dilakukan setelah Porajow diduga mengubah perkara pidana menjadi perdata saat memutus gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Iwan Teddy dalam perkara penggelapan bisnis rokok "Top Ten Mild" di Palu, sebesar Rp 1,4 miliar.

BACA JUGA: Tarzan tak Menyangka Tessy Gunakan Narkoba

"Baru saya laporkan ke bagian Sekretariat KY dan diterima Pak Putera S. Dia berjanji akan melaporkan ke komisoner KY dan ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," ujar Prastopo, di Kantor KY, Jakarta.

Menurut Prastopo, atas perbuatan tersebut, Hakim Porajow patut diduga melampaui kewenangannya karena memutus gugatan praperadilan di luar ketentuan yakni mencampuri ranah penyidikan.

BACA JUGA: Mendagri Kawal Perppu Pilkada Diterima DPR

Hakim tersebut menggunakan pertimbangan, perkara Iwan Teddy yang ditahan pada 2 September 2014 adalah perdata bukan pidana sehingga, penahanan yang dikenakan polisi tidak sah.

"Pertimbangan bahwa perkara Iwan adalah perdata dan bukan pidana itulah yang menjadi dasar kami melaporkan hakim itu ke KY. Diduga ada pelanggaran kode etik dalam putusan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Begini Cara Jokowi Manfaatkan Sim Card untuk Bantu Korban Sinabung

Prastopo juga menyampaikan, Divisi Pembinaan dan Hukum (Wakadiv Binkum) Mabes Polri juga berencana akan melaporkan kasus hakim tersebut ke KY, dalam waktu dekat karena merasa dirugikan.

"Kita berharap KY segera menindaklanjuti pengaduan itu, agar tercipta rasa keadilan. Dan KY bisa mengambil sikap terhadap oknum-oknum hakim yang nakal dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Sebagaimana ketentuan dalam pasal 78 ayat 1 KUHAP, ranah pra peradilan, kata Prastopo, adalah mengadili prosedur penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, bukan masuk pada materi perkara. Apalagi, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Palu.

"Jadi, bagaimana mungkin hakim praperadilan menyatakan tidak sah penyidikan, karena pertimbangan kasus itu perdata dan bukan pidana," ujarnya.

Kasus bermula dari bisnis rokok "Top Ten Mild" dan "739 Magnum" antara Tony selaku pemilik PT Indobako Pratama dengan Iwan selaku pemilik CV Amar Jaya Sejati, tahun 2010. Dalam perjalanannya terjadi masalah, karena Iwan diduga tidak menepati janji atau melanggar kesepakatan, dan berusaha menghindar.

Tony lalu melaporkan hal itu ke Polres Palu, 2013 yang ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka dan penahanan pada 19 Agustus 2014 sesuai dengan surat nomor 189/VIII/2014/Reskrim. Sedangkan berkasnya telah dinyatakan lengkap pada 20 Agustus sebagaimana surat nomor. B. 1309/R.2.I0/Epp.1/08/2014. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Digarap Bareskrim, Bupati Muratara Mengaku Lupa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler