Hakim PN Singkawang Diberhentikan dengan Hormat

Rabu, 03 Juli 2013 – 14:15 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan putusan pemberhentian dengan hormat kepada Acep Sugiana, Hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, Rabu (3/7) dalam sidang MKH, di Mahkamah Agung, Jakarta.

Dalam amar putusannya, Ketua Sidang MKH, Suparman Marzuki, menyatakan bahwa Hakim Terlapor Acep Sugiana, telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun (pemberhentian dengan hormat)," kata Suparman.

Dalam amar putusan itu, MKH juga menerima sebagian  pembelaan yang disampaikan Hakim Terlapor. Mendengar putusan itu, Acep hanya tertunduk. Usai persidangan Acep enggan menanggapi putusan ketika dikonfirmasi wartawan.

Acep menjadi Hakim Terlapor setelah diduga melakukan perselingkuhan. KY sebelumnya merekomendasikan Acep dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuntoro tak Berkenan Jadi Saksi Meringankan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler