Hakim PTUN Tolak Gugatan MAKI

Selasa, 05 Maret 2013 – 19:34 WIB
JAKARTA--Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam perkara gugatan yang diajukan mantan Direktur PT Indosat Mega Media atau IM2 Indar Atmanto, Indosat dan IM2 terhadap BPKP atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan lembaga tersebut.

“MAKI tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tata usaha negara,  MAKI juga tidak memiliki kepentingan langsung. Pengadilan PTUN menolak intervensi dari MAKI,” kata Hakim Ketua Bambang Heriyanto saat membacakan keputusan penolakan itu di PTUN Jakarta Timur, Selasa (5/3).

Jhon  W Thomson, pengacara dari Indosat dan IM2, mengatakan, sejak semula saat MAKI  mengajukan permohonan intervensi sebagai tergugat, pihaknya sudah menyampaikan bahwa MAKI tidak punya keterkaitan langsung dengan objek sengketa. Dia menilai keputusan hakim sudah benar.

“Yang bisa menjadi tergugat intervensi haruslah badan hukum dan pejabat tata usaha negara. Jadi sudah tepat penolakan majelis hakim tersebut. Berarti apa yang telah kami sampaikan pada majelis hakim menjadi bahan pertimbangan,” tuturnya.
 
Dalam persidangan pekan depan, lanjut Jhon, pihaknya akan mengajukan saksi-saksi serta ahli dari indosat, IM2 dan masyarakat telekomunikasi.

Mereka akan bersaksi bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung sebagaimana seharusnya dalam peraturan BPKP.

“Saksi yang kami ajukan adalah ahli pemerhati BPKP,  ahli tata usaha negara, dan ahli kode etik. Kami juga akan ajukan ahli-ahli terbaik di indonesia,” tambahnya.
 
Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung BPKP dalam perkara Indosat-IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.

Putusan sela tersebut dibacakan Hakim Ketua PTUN Bambang Heriyanto pada persidangan gugatan yang diajukan Indar Atmanto (mantan Direktur PT Indosat Mega Media atau IM2), Indosat dan IM2 terhadap BPKP atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan lembaga tersebut.
 
Seperti diketahui,  Indar Atmanto (mantan Direktur IM2), bersama Indosat dan IM2 menggugat BPKP ke PTUN atas LHPKKN yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung.

Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto, dan Indosat dengan sangkaan merugikan negara Rp 1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Komite Etik Mulai Garap Saksi Kasus Sprindik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler