Hakim Putuskan Kejagung Salah Geledah, VSI Tetap Menuntut Ganti Rugi

Rabu, 30 September 2015 – 03:00 WIB

jpnn.com - JPNN.com - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) belum puas atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatannya atas Kejaksaan Agung. VSI akan mempertimbangkan kembali meminta ganti rugi atas tindakan jaksa yang melakukan penggeledahan.

Kuasa Hukum VSI, Peter Kurniawan mengatakan pihaknya berencana akan mengajukan gugatan perdata senilai Rp 2 triliun. [Baca juga:
Tak Takut Digugat VSI, Prasetyo: Mau 1 Triliun, 2 Triliun, Silakan]

BACA JUGA: Baca Nih.. MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah

"Memang (permohonan ganti rugi) tidak dikabulkan dan kami tidak mempermasalahkan. Tapi kami akan mempertimbangkan akan mengajukan gugatan perdata.  Bahkan bisa lebih besar dari angka yang diajukan sebelumnya," Peter kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Selasa (29/9/2015).

Meski hanya dikabulkan sebagian, VSI tetap mengapresiasi hakim PN Jaksel. Alasannya, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonannya mengenai penggeledahan dan penyitaan tidak sah sudah sesuai dengan fakta.

BACA JUGA: Hhmmm... Putusan MK Juga Mudahkan Paslon Maju dari Jalur Perseorangan

"‎Hakim praperadilan sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat. Faktanya memang di persidangan tempat-tempat yang digeledah benar-benar tidak sesuai dengan izin yang keluar dari PN Jakarta Pusat. Pertimbangan hukum hakim sudah tepat dan mendasar," ujar Eko Sapta Putra, kuasa hukum VSI lainnya.

Eko menjelaskan bahwa penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI tapi disita. Sikap ini dianggap telah melanggar.

BACA JUGA: Kontrak Kerja di Arab Saudi Harus Jelas, Jangan Cuma Memandikan Onta

"Tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," katanya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Polpum Kemendagri: Badan Kesbangpol jadi Instansi Pusat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler