Hakim Putuskan Sri Jadi Lelaki

Selasa, 02 September 2014 – 17:12 WIB

jpnn.com - MAKASSAR – Tangis Sri Wahyuni seketika pecah. Sesaat setelah ditetapkan sebagai laki-laki, dia menggapai tubuh Tarmini, ibunya, dan menumpahkan perasaannya. Adegan mengharukan yang berlangsung cukup lama itu membuat pengunjung ikut terhanyut. Beberapa di antara mereka bahkan meneteskan air mata, termasuk tantenya yang saat itu hadir menemani Tarmini.

Setelah memeluk tubuh Tarmini, lelaki 23 tahun itu langsung menciumi tangan ibunya. Suasana haru pun terjadi di ruang sidang Sultan Alauddin, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/9).

BACA JUGA: FKH2I Sebut Honorer K2 Bodong di Sulbar Tetap Dapat SPTJM

Bukan hanya sekali itu Sri menangis. Sepanjang persidangan yang berlangsung pukul 09.30–09.45 Wita, dia tidak henti-hentinya meneteskan air mata. Apalagi, ketika hakim tunggal Muhammad Damis membacakan amar penetapan dirinya sebagai laki-laki. ’’Mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan status pemohon yang awalnya perempuan menjadi laki-laki,’’ ujarnya.       

Dengan begitu, Sri akhirnya diakui secara hukum sebagai laki-laki. Dia memohon kepada PN Makassar untuk menetapkan status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki pada 6 Agustus lalu, tepat saat usianya genap 23 tahun. (mas)

BACA JUGA: Tagih Utang, Janda Muda Malah Terima Sabu

Mata Sri memang terlihat sembap. Namun, ada kelegaan yang tampak dari raut wajah pria bertubuh tambun itu. Dia menyatakan sudah bisa bernafas lega dan lepas dari belenggu rasa tertekan selama menjalani peran sebagai perempuan.

’’Hampir 10 tahun saya harus hidup sebagai perempuan karena belum jelasnya status jenis kelamin. Sekarang kan sudah jelas, saya sudah lega,’’ ucap anak pertama pasangan Muhammad Yunus dan Tarmini itu kepada Fajar (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: PSK Ditemukan Tewas dengan Leher Terjerat BH

Selama 23 tahun perjalanan hidupnya, Sri merasakan cukup berat. Sebab, hampir selama itu pula dia harus memendam jati dirinya yang sebenarnya. Bergaul bersama kawan perempuan, mengenakan pakaian perempuan ketika ke kampus, dan terpaksa berkerudung.

’’Saya memakai jilbab karena saat itu status saya perempuan. Perempuan menurut Islam harus menutup aurat, memakai jilbab,’’ kata Mahasiswa Stikes Mega Reski tersebut.

Fenomena yang terjadi pada diri Sri Wahyuni merupakan yang pertama di Makassar. Termasuk, kasus pertama yang bergulir di PN Makassar. Hal tersebut dibenarkan Damis. (dya/JPNN/c23/diq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah Keluhkan Penginapan di Asrama Haji Kumuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler