Hakim Ragukan Uang Suap DPR Hasil Pinjaman

Kamis, 23 Oktober 2008 – 06:10 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan tak percaya bahwa uang Rp 5 miliar yang mengalir ke Komisi IV DPR-RI adalah utang piutang atau pinjaman dari Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan kepada Pemprov Sumsel

Beberapa kali hakim minta kejujuran dari para saksi yang dihadirkan untuk terdakwa anggota Komisi IV DPR-RI asal Sumsel, Sarjan Taher

BACA JUGA: Hadi Utomo Dituding Bohongi SBY

Dalam sidang lanjutan, Rabu (22/10), Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, yaitu mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, mantan Kadishut Sumsel Dodi Supriadi, dan Bos Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut
Majelis hakim yang menyidangkan
perkara itu ialah Gusrizal (ketua), Dudu Duzwara, Hugo, Andi Bachtiar, dan Martini

BACA JUGA: Hadi Utomo Dituding Bohongi SBY

Serta Penuntut Umum; Riyono, Andi Nurharlis, dan Siswanto.

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 8 jam dari pukul 14.00 Wib tersebut, majelis hakim berusaha membongkar skandal aliran dana ke wakil rakyat di Senayan yang diduga terkait pelepasan hutan mangrove di TAA
Dalam kesaksiannya, Chandra mengaku uang Rp5 miliar miliknya telah dipinjam oleh Pemprov Sumsel, dengan jaminan pembicaraan dengan Soefyan Rebuin (mantan Sekda Provinsi, yang juga Dirut BPP-TAA).

"Bagaimana saksi tahu itu Pemprov yang meminjam?," tanya hakim

BACA JUGA: Chandra Sebut Juga Bupati Banyuasin

"Karena waktu itu dipinjam oleh Sekda di ruang Sekda dan ruang gubernurJadi, saya yakin yang pinjam itu adalah Pemprov," beber Chandra.

Hanya saja, hakim tak percaya begitu saja"Apakah ada tanda bukti?," tanya hakim lagi"Saya berdasarkan kepercayaan saja Yang MuliaKarena Pemprov pernah pinjam uang untuk Sriwijaya FC (tim sepakbola Sumsel)Dan sekarang sudah dikembalikan, ada bukti-buktinya dari SFCItu contohnya saja Yang Mulia," cetusnya.

Hanya saja, argumen pinjaman yang disampaikan Chandra, diadu oleh Penuntutu Umum KPK dengan keterangan pertemuan para pejabat Sumsel di Kantor Perwakilan Pemprov Sumsel di Jl Wijaya, Jakarta SelatanDalam pertemuan itu juga hadir Chandra Antonio, Soefyan Rebuin, Musyrif Suwardi, dan beberapa kepala dinas dari SumselPertemuan belum lama setelah Chandra diperiksa oleh penyidik di kantor KPK, di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Waktu itu, saya ditelepon oleh saudara HermanHerman itu bilang saya dipanggil pak GubernurKalau seorang gubernur yang memanggil tentu saya hargai dan tidak mungkin saya tak hadir," beber Chandra.

"Begitu saya tiba di Kantor Perwakilan Provinsi Sumsel di Jl Wijaya, kondisinya sudah seperti itu, sepertinya untuk membahas TAALalu, saya kontak pengacara saya, akhirnya 2 pengacara saya datang," cetusnya.

 "Kenapa harus ada pertemuan di Jl Wijaya?," tanya hakim"Saya ditelepon saudara Herman, yang mengatakan minta saya untuk datang ke Jl Wijaya," beber Chandra.

Hanya saja, lanjut Chandra, dalam pertemuan di Jl Wijaya itu, dirinya sempat mempertanyakan kembali uang Rp5 miliar yang dianggapnya dipinjam Pemprov Sumsel kepada Soefyan Rebuin"Saya tanya lagi ke Pak Soefyan tentang utang Rp5 miliarSaya tanya karena itu hak saya," pungkasnya.

 Syahrial Oesman yang juga menjadi saksi dalam perkara itu mengatakan tidak mengetahui pembicaraan antara Soefyan dengan Chandra"Memang pertemuan itu ada Pak HakimTapi itu tanpa disengajaSaya juga tak terlalu mendengar apa yang dibicarakan antara Pak Soefyan dan Pak Chandra," cetusnya.

Kendati demikian, Syahrial mengakui pernah ada Soefyan dan Chandra datang ke ruangannya yang menyebut uang untuk pinjaman"Saya kira Pak Soefyan mau pinjam uang untuk pencalonannya sebagai Gubernur (Babel)Itu waktu ituTapi memang setelah itu ada pertemuan lagi di rumah dinas gubernurWaktu itu, saya usai rapat dengan stafSewaktu keluar mengantar Sekda ke depan pintu, sudah ada Pak Soefyan dan Pak Chandra," paparnya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Syahrial, Soefyan langsung memberitahukan bahwa rekomendasi dari DPR belum bisa kalau dana itu belum ada"Saya tanya, apalagi ituKan semuanya sudah selesaiLantas, Pak Soefyan bilang, ini ada Pak Chandra, dia sudah siapAkhirnya saya katakan sudah uruslahKata sudah uruslah itu, karena saya sudah menyerahkan pengurusan TAA kepada Pak Soefyan," tukasnya.

Hakim makin bingung"Sudahlah jujur sajalahKalau semua saksi memberi keterangan begini, kapan kita selesainya sidang iniMinggu lalu saksi Darna Dachlan juga begituBanyak menyebut tidak tahu-tidak tahuSaudara saksi waktu itu sebagai gubernur mestinya saudara tahu apa yang dilakukan semua bawahan saudara," beber hakim"Begini Pak HakimPengelola TAA itu sudah badan sendiri," sela Syahrial.

Dalam keterangannya yang lain, Chandra Antonio juga menyebut bahwa Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumsel Dodi Supriadi juga pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp500 jutaNamun dia tak menanyakan untuk keperluan apa uang tersebut dipinjam pejabat Sumsel tersebut.

"Ya pak, pada Juli 2007 itu, Pak Dodi Supriadi, kepala dinas kehutanan provinsi datang langsung ke kantor sayaDia bilang mau pinjam uang Rp500 jutaWaktu itu, saya juga ditelepon oleh Pak Soefyan Rebuin agar saya memberikan uang tersebutYa, saya percaya saja," beber Chandra.

Ketika ditanya hakim kenapa bisa langsung percaya, Chandra mengutarakan bahwa dirinya sudah sering meminjamkan uang kepada Pemprov Sumsel"Ya, kan Pemprov beberapa kali minjam kepada sayaApalagi saya ditelepon oleh Pak Soefyan RebuinSaya percaya sajaSemua itu untuk menjaga relasi saya kepada pemerintah daerah, karena saya sebagai pengusaha lokal," cetusnya.

Paparan Chandra itu disambar oleh hakim Gusrizal"Pemprov itu banyak duitnya hingga triliunan rupiahMasak Pemprov mau minjam uang sama kamuDuit segitu sedikitApalagi Pemprov itu mesti ada prosedur dalam pinjam meminjamMasak tak ada bukti sama sekali," selidik hakim.

Dalam sidang itu, Chandra juga mengakui bahwa dirinya langsung memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Sarjan Taher di gedung DPR-RI, juga kepada Yusuf Emir Faishal di Hotel Mulia Jakarta"Kenapa kamu aktif sekaliApakah kamu dapat proyek dari pelabuhan Tanjung Api Api?," tanya hakim"Tidak Pak Hakim," jawab Chandra.

"Tapi kalau jalan akses Palembang-Tanjung Api-Api," selidik hakim"Benar pak Hakim, tapi itu konsorsiumAda tiga perusahaan yang joinPembagiannya, Wijaya Karya (BUMN) 47 persen, PT Chandratex Indo Artha 42,5 persen, dan PT Teguh Raksa Jaya 10 persen," aku Chandra.

JPU pada persidangan itu juga membeberkan hasil taping pembicaraan antara Chandra dengan SarjanBerikut traknskip lengkapnya ;


Chandra Antonio Tan (CAT)    : Iya pak.
Sarjan Taher (ST)                      : Jadi maksud saya apa yang pak gubernur arahkan ituDan pertunjuk Pak Soefyan ini tolong di-clear-kan begitu pak Chandra
CAT                                              : Iya pak, iya pak.
ST                                                 : Eh, kira-kira kapan pak Chandra, kalau gitu saya bel lagi ke beliau-beliaunya.
CAT                                              : Oya, ya..Segera saya telepon bapak
ST                                                 : Iya, karena minggu ini saya rapat dengan menteri kehutanan pak ya, jangan ada risiko nanti, ndak enak kalau ribut-ribut lagi, masih dimentahkan, ndak enak.

CAT                                             : Betul pak.
ST                                                : Iya tolong pak Chandra.
CAT                                             : Baik, baik.

Chandra juga membeberkan dimuka sidang bahwa Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed ikut mendampingi Sekda Soefyan Rebuin ketika mendatangi Gubernur Sumsel Syahrial Oesman untuk pinjam meminjam duit Rp5 miliar, yang akhirnya kini uang tersebut iduga menjadi suap bagi sejumlah anggota komisi kehutanan di Senayan

"Waktu saya ke kantor Pemprov Sumsel tanggal 9 Oktober 2007, saya hendak hadiri undangan rapat di Pemprov, yang mengundang BUMN dan pengusaha, dan konstruksi, rapat tentang arus mudik agar lancar menjelang lebaran, saya ketemu pak Soefyan RebuinLangsung Pak Soefyan ajak saya ke ruangannya, disana ada juga Pak Amiruddin Inoed, Bupati Banyuasin," kata Chandra.

Ketika di ruang kerja Sekda Soefyan Rebuin, kata Chandra, dirinya langsung mendengarkan Soefyan"Pak Soefyan bilang, Pak Chandra kami ini pusing, duit Rp5 miliar untuk pengurusan rekomendasi ke DPR itu belum selesai," tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sarjan Taher, Dahlan Kadir mengatakan bahwa dalam persidangan Syahial tak pernah menyebut nama Sarjan Taher, melainkan menyebut anggota DPR-RI"Keterangan ini ada beberapa pertentangan, misalnya pertemuan di Grand Hyatt, ternyata ada semuaTapi yang kami senang karena dari keterangan saksi yang meminta (duit) itu bukan Pak Sarjan, tapi anggota DPR," bebernya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chandra Klaim Pinjami Kadishut Sumsel Duit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler