jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib terhadap Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena telah memecat mereka, terpaksa diskors.
Skorsing sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rosmina itu lantaran kuasa hukum Marzuki Alie dan kawan-kawan tidak dapat menunjukkan surat kuasa saat memasuki ruang persidangan.
BACA JUGA: Hasil Survei: Masyarakat Lebih Kenal Nama Moeldoko Dibanding AHY
"Kami tidak bisa sembarangan menerima orang," kata ketua majelis hakim, Rosmina kepada kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
Slamet Hasan, selaku kuasa hukum Marzuki Alie dan kawan-kawan mengatakan surat kuasa yang diberikan masih tertahan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
BACA JUGA: Dikudeta Kubu KLB, Mas AHY Malah Makin Moncer di Survei
Slamet bahkan meminta waktu 5 menit untuk menghubungi anggotanya yang berada di PSTP untuk membawa surat kuasa.
"Kami mohon ijin lima menit untuk memberi tahu teman kami," kata Slamet.
BACA JUGA: Rutin Minum Air Kelapa, 4 Penyakit Ini Langsung Kabur
Mendengarkan hal itu, kuasa hukum AHY yang dipimpin oleh Mehbob mengajukan keberatan kepada majelis hakim.
Mehbob menyebutkan, kuasa hukum tanpa surat kuasa itu sangat kontradiktif dan meragukan apakah saat mengajukan gugatan, pihak Marzuki Alie melampirkan surat kuasa atau tidak.
"Kami keberatan dan kami minta ditunda," ucap Mehbob.
Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pukul 13.00 WIB dan meminta kuasa hukum Marzuki Alie dan kawan-kawan melengkapi surat kuasa.
"Kita skor sampai jam satu. Jika masih tidak ada surat kuasa, kami menganggap penggugat tidak hadir," ucap Rosmina. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra