jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshari Saleh, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik komisioner KY Taufiqurahman Sahuri, oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Imam yang datang sekitar pukul 10.00, siap memberikan kesaksian dalam kasus ini. Dia mengatakan, sudah mempelajari semua statemen Sarpin yang dipersoalkan Taufiqurrahman.
BACA JUGA: Polisi Disekolahkan ke Luar Negeri, Beneran Belajar Atau Cuma Jalan-jalan Ya?
"Saya sudah pelajari semuanya statemenya pak Sarpin soal omongan dia yang menjelekan pak Taufiq dan saya. Dia bilang muak sama orang orang KY," kata Imam di Mabes Polri, Selasa (27/10).
Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui apa saja materi yang akan ditanyakan penyidik. "Tapi mungkin ya seputar laporan itu," ujarnya.
BACA JUGA: Pimpinan Pansus Pelindo II Berhalangan, Jaksa Agung Balik Kanan
Taufiq melaporkan balik Sarpin atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Sarpin lebih dulu melaporkan Taufiq dan Ketua KY Suparman Marzuki atas pencemaran nama baik terkait keputusan Sarpin memenangkan Komjen Budi Gunawan melawan KPK dipraperadilan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Dugaan Perselingkuhan Arzetti Bilbina, Ini Sikap MKD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Jenderal Kalah dengan Lurah di Daerah Ini
Redaktur : Tim Redaksi