jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan perasaan sakit hati terdakwa Putri Candrawathi menjadi pemicu rencana penembakan terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan pada sidang vonis atau putusan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).
BACA JUGA: Hakim Wahyu Tegaskan Brigadir J tidak Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Putri CandrawathiÂ
Hakim Wahyu menyatakan para terdakwa lainnya, termasuk Ferdy Sambo terpicu dengan cerita Putri Candrawathi yang mengaku mengalami kekerasan seksual.
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian terdakwa meyakini terjadi kekerasan seksual atau lebih dari itu terhadap PC yang dilakukan oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
BACA JUGA: Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi, Pernyataan Rosti Lugas dan Menohok
Hakim mengatakan perasaan sakit hati itu menimbulkan meeting of mind atau kesamaan pikiran para terdakwa untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Yosua Hutabarat," kata hakim.
BACA JUGA: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Sempat Riuh, Begini Sikap Suami Putri Candrawathi Itu
Rencana pembunuhan, imbuh hakim, diawali ucapan Kuat Ma'ruf yang meminta kepada Putri Candrawathi menghubungi terdakwa Ferdy Sambo agar korban tidak menjadi duri dalam rumah tangga.
"Selanjutnya, diikuti dengan perbuatan permulaan berupa pengamanan senjata api jenis HS dan laras panjang jenis Steyr AUG yang biasa dibawa korban," ucap hakim.
Senjata Brigadir J kemudian disimpan di dalam mobil Lexus LM nomor B1 MAH.
"Padahal, korban duduk di mobil lainnya yakni Lexus LX," tutur Hakim Wahyu.
Singkat cerita, Ferdy Sambo meminta kesanggupan Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Namun, Ricky Rizal ogah mengamini permintaan Sambo dengan menjawab 'tak kuat mental'.
"Kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata hakim.
Ferdy Sambo dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Sambo, ada empat terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka ialah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Lalu, Bharada Richard Eliezer yang dituntut hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Vonis Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Polisi tak Mau Kecolongan, Kombes Ade Pimpin Pasukan
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama