jpnn.com - JAKARTA - Rosti Simanjuntak menyebut terdakwa Putri Candrawathi merupakan biang kerok pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ibunda Brigadir J itu menyampaikan kalimat tersebut jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
BACA JUGA: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Sempat Riuh, Begini Sikap Suami Putri Candrawathi Itu
Rosti hadir untuk menyaksikan sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," kata Rosti di areal PN Jaksel
BACA JUGA: Sidang Vonis Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Polisi tak Mau Kecolongan, Kombes Ade Pimpin Pasukan
Karena itu, Rosti mengaku kecewa ketika jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
Padahal, imbuh Rosti, perbuatan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman tertingginya hukuman mati.
BACA JUGA: Reza Indragiri Sarankan Hakim Pakai Strategi Ini Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo & Putri
"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun, itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP," kata Rosti.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini.
Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup dalam perkara ini.
Dia disebut otak di balik kematian Brigadir J.
Adapun Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
JPU menyatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUBP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama