JAKARTA--Para hakim mengeluhkan statusnya sebagai pejabat negara yang tidak diakui oleh pemerintah daerah. Ini dibuktikan dengan tidak adanya fasilitas negara yang diterima para hakim.
"Saya saja kalau rapat muspida, hanya naik motor pribadi. Sementara jajaran muspida lainnya menggunakan mobil dinas. Padahal di dalam UU ada diatur kalau pejabat negara mendapatkan fasilitas transportasi," ungkap Wahyu Sudrajat, salah satu hakim yang mewakili rekan-rekannya saat berdialog dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Kantor KemenPAN&RB, Selasa (10/4).
Yang lebih ironis, ketika para hakim ini akan mengurus e-KTP. "Saat petugas menanyakan pekerjaan dan kami jawab hakim, malah petugasnya bilang tidak ada pekerjaan hakim. Yang ada adalah PNS. Nah ini sangat memukul kami, paranormal saja ada datanya di e-KTP. Kok pekerjaan hakim malah tidak tercatat," tuturnya.
Dia pun meminta agar status hakim sebagai pejabat negara lebih dipertegas lagi. Di mana sebagai pejabat negara, hakim berhak mendapatkan berbagai tunjangan sesuai yang tertera dalam PP 41 Tahun 2002 tentang Pejabat Negara. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Ngamuk Lagi di Tol
Redaktur : Tim Redaksi