JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat merespon penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3) di Bandung. Setyabudi yang kini tengah diperiksa KPK, akan diberhentikan sementara.
"Ketua Mahkamah Agung akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara sebagai hakim kepada yang bersangkutan, setelah penangkapan yang diikuti penahanan," kata Humas MA, Ridwan Mansyur, menjawab JPNN, Jumat (22/3), malam.
Dijelaskan Ridwan, Ketua MA menegaskan bahwa langkah itu merupakan komitmen MA dalam menegakkan integritas dan membersihkan lembaga peradilan dari korupsi. Karenanya, MA bekerjasama dengan KPK.
Ridwan menambahkan, ketika Badan Pengawas MA mencurigai adanya indikasi namun tidak menemukan bukti, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu pun langsung meminta bantuan KPK. "Karena KPK memiliki peralatan dan team yang memadai," tegasnya.
Kerjasama itu membuahkan hasil. Hari ini, Setyabudi ditangkap di ruangannya bersama seorang yang diduga perantara pemberi suap bernama Asep.
Di ruangan kerja Setyabudi, KPK menemukan barang bukti uang Rp 150 juta yang dibungkus koran. Selain itu di dalam mobil Asep juga diamankan sejumlah uang lainnya.
Tak hanya sampai di situ, dua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, HNT dan PPG, serta seorang satpam di PN Bandung juga digelandang ke KPK. "KPK punya 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak yang diamankan untuk diperiksa setelah itu ada putusan mengenai status," kata juru bicara KPK, Johan Budi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua PN Bandung Sudah Lama jadi Incaran
Redaktur : Tim Redaksi