jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan lima tersangka suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu ke tahanan. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan.
Satu per satu tersangka digiring keluar dari KPK pada Rabu (25/5) dini hari. Tersangka pertama yang diboyong ke tahanan adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Sekitar pukul 01.20, dia dibatta ke Rumah Tahanan Cipinang di Jakarta Timur.
BACA JUGA: KPK: Lembaga Penegak Hukum Masih Bermasalah
Lima menit kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii menyusul. Ia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 1.40 ada tersangka atas nama Edi Santroni. Mantan wakil direktur keuangan RSUD M Yunus Bengkulu itu dititipkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
BACA JUGA: 5 Fakta Memalukan Hubungan Terlarang Polwan Cantik dan AKBP BH
Sekitar lima menit kemudian giliran hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton muncul. Dia ditahan di Rutan Polres Jakpus.
Tersangka terakhir yang keluar adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba. Sekitar pukul 03.10, tersangka penerima suap itu diboyong ke Rutan LP Cipinang.
BACA JUGA: HEBOH: Foto-foto Polwan Cantik Korban AKBP BH Jadi Viral
Sebelum memasuki mobil tahanan, Janner sempat memberikan sedikit keterangan ke wartawan. Ia hanya bisa pasrah. "Ya sudah, mau apa lagi kalau udah salah," katanya.
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan itu adalah tahap pertama. "Mereka ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Unpad Anugerahkan Gelar DHC untuk Bu Mega
Redaktur : Tim Redaksi