Hakim Tegur Azis Syamsuddin: Jangan Coba-coba Dekati Kami

Senin, 06 Desember 2021 – 15:56 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegur eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Politikus Golkar itu diminta untuk menghentikan segala upayanya untuk mendekati Majelis Hakim.

BACA JUGA: Ditanya Gaya Favorit di Ranjang oleh Gading Marten, Maria Vania: Boring Banget, Kalau Bisa

"Saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara Saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke Majelis Hakim. Mohon itu tidak dilakukan," kata Hakim Ketua M Damis dalam persidangan terdakwa Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Damis menyampaikan Majelis Hakim akan memberikan putusan sesuai dengan bukti dan kesaksian yang ada.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Rp 3 Miliar dan USD 36 Ribu

Apabila Azis terbukti, maka Majelis Hakim akan memutuskan sesuai dengan aturannya. Demikian sebaliknya.

"Kalau tidak, ya, kami nyatakan tidak terbukti dan akan Saudara dibebaskan. Semuanya silakan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum Saudara," kata dia.

BACA JUGA: BTN Bakal Rights Issue Tahun Depan

Damis juga menyatakan pihaknya akan menyusun agenda sidang untuk terdakwa Azis dalam perkara dugaan suap penanganan perkara terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dia meminta terdakwa dan penasihat hukumnya mengikuti jadwal tersebut.

"Saya mohon kepada Saudara beserta tim kuasa hukum agar sejak sekarang persiapkan jika Saudara akan mengajukan saksi yang menguntungkan atau yang biasa disebut saksi a de charge, mohon dari waktu ke waktu sampai saatnya nanti. Kami akan menyampaikan hak Saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya, kami dengarkan saksi atau ahlinya," kata dia.

Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.

Suap itu diberikan kepada Robin untuk pengamanan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah tidak diproses. (tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler