Hakim Tidak Datang, Sidang Korban Banjir Gugat Anies Ditunda

Senin, 17 Februari 2020 – 20:10 WIB
Ruang sidang. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kedua gugatan class action korban banjir Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan akhirnya ditunda lantaran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut tidak hadir. Kedua pihak yaitu tergugat dan penggugat bersepakat menunda persidangan hingga minggu depan.

"Ditunda karena sudah terlalu sore dan para prinsipal atau penggugat harus bekerja," kata Juru Bicara Tim Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Senin (17/2).

BACA JUGA: Anies Baswedan: Presiden dan OB Satu Kelas di MRT

Persidangan seharusnya dijadwalkan untuk dibuka pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Admaja 3, tetapi hingga pukul 14.30 WIB sidang tidak kunjung dimulai meski kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat sudah hadir di ruangan sidang.

Azas mengatakan seharusnya pada sidang kedua itu Majelis Hakim melakukan verifikasi terhadap identitas wakil kelas yang mengajukan gugatan.

BACA JUGA: Survei Indo Barometer: Publik Nilai Kinerja Ahok Lebih Baik Dibanding Anies

"Nanti dimintai dan dicek sama majelis hakim. Apakah dia memang wakil kelas? Karena mekanismenya seperti itu. Saat ini prinsipal sudah siap, terus juga gugatan sudah siap," kata Azas saat menjelaskan agenda sidang kedua.

Namun ternyata setelah menunggu empat jam lebih, hakim tak kunjung datang dan para tergugat maupun penggugat memutuskan untuk menunda sidang.

BACA JUGA: Penyelenggara Formula E Jamin Cagar Budaya Monas Aman

"Penggugat dan tergugat tadi sepakat sidang ditunda Senin depan (24/2) jam 13.00 WIB," kata Azas.

Untuk diketahui, sidang gugatan banjir diawali oleh gugatan 243 warga Jakarta yang mengalami total kerugian sebesar Rp 42,33 miliar akibat banjir yang terjadi pada awal Januari 2020.

Masyarakat menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena sistem peringatan dini (early warning system/ EWS) tidak berfungsi sebelum banjir terjadi. (ant/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beda dengan Isi Surat Anies ke Mensesneg, TACB DKI Bantah Keluarkan Rekomendasi soal Formula E


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler