Hakim Tipikor Bandung Digarap KPK

Kamis, 21 Juli 2016 – 11:45 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Sri Mumpuni dan Marudut Bakara, Kamis (21/7). 

Kedua hakim itu akan diperiksa sebagai saksi suap penanganan perkara korupsi dana Jamkesmas di Dinas Kesehatan Subang 2014. Sri dan Marudut adalah hakim yang menyidangkan perkara korupsi Jamkesmas Dinkes Subang. 

BACA JUGA: Surat Edaran, Semua ASN Dilarang Main Pokemon Go!

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Sri dan Marudut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Subang Ojang Sohandi. 

"Mereka diperiksa terkait kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka OJS," ujar Priharsa, Kamis (21/7). 

BACA JUGA: RESMI! Aparatur Sipil Negara Dilarang Main Pokemon Go

Sri sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan Selasa (19/7) kemarin. Namun, ia tidak hadir. KPK menjadwal ulang pada hari ini. 

Priharsa menegaskan, salah satu yang ingin ditanyakan kepada Sri ialah ihwal hilangnya nama Ojang Sohandi dalam dakwaan. "Penyidik perlu mengetahui detail proses persidangan," kata pria berkacamata ini. 

BACA JUGA: Ekonomi Lesu, E-commerce Terus Tumbuh

Ojang disangka menyuap Jaksa Kejati Jabar Devi Rochaeni, Fahri Nurmallo. Selain Ojang, KPK juga menetapkan anak buah Ojang, Jajang Abdul Holik dan istrinya, Lenih Marliani sebagai tersangka. Ojang juga dijerat pasal gratifikasi dan pencucian uang. Sejumlah asetnya sudah disita KPK. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Prajurit Kolinlamil Rame-rame Bergoyang Gemu Famire


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler