Hakim Tipikor Minta Siti Fadillah Dihadirkan

Kamis, 27 Juni 2013 – 20:41 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menghadirkan bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, sebagai saksi untuk mantan anakbuahnya, terdakwa Ratna Dewi Umar.

Ketua Majelis, Nawawi Ponolango, mengingatkan, agar JPU menghadirkan saksi secara sistematis. Terutama beberapa nama yang juga disebut dalam dakwaan.

"Antara lain Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Siti Fadillah Supari," kata Nawawi, dalam persidangan terdakwa Ratna Dewi Umar, Kamis (27/6).

JPU KPK, menyatakan, sudah siap menghadirkan Siti. Namun, tidak pada persidangan lanjutan yang akan digelar pada Senin 1 Juli 2013.


"Untuk saksi Siti Fadillah Supari sudah kami jadwalkan pemanggilannya, tetapi belum kami hadirkan pada persidangan Senin pekan depan," katat JPU KPK, I Kadek Wiradana, menjawab Majelis Hakim.

Dijelaskan Kadek, pada sidang pekan depan, akan menghadirkan saksi, Direktur PT Bhineka Usada Raya, Singgih Wibisono dan Direktur PT Cahaya Prima Cemerlang, Freddy Lumban Tobing.

Sebelumnya, penuntut umum sudah menghadirkan saksi Direktur PT Prasasti Utama, Sutikno, dan mantan atasannya, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe. Rudi Tanoe merupakan kakak kandung politikus Partai Hanura, Hary Tanoesoedibjo. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Sebut KPK Tak Berani Periksa Hatta Rajasa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler