Hakim Tipikor Tolak Keberatan Politikus Golkar

Kamis, 23 Januari 2014 – 13:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Chairun Nisa. Atas penolakan itu, hakim memerintah Jaksa Penuntut Umum KPK tetap melanjutkan persidangan Politikus Golkar tersebut.

"Menetapkan sah surat dakwaan penuntut umum dengan nomor DAK-38/24/12/2013 untuk terdakwa Chairun Nisa sebagai dasar untuk mengadili dan memutuskan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Soewidya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (23/1).

BACA JUGA: Di Tahanan, Anas Menahan Sakit Gigi

Menurut majelis, keberatan Chairun Nisa dan penasehat hukumnya sudah masuk materi pemeriksaan. Oleh karena itu tidak dapat diterima alasan keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan tidak jelas dan tidak tepat.

Disamping itu, keberatan penasehat hukum yang menilai penerapan Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor tidak tepat untuk terdakwa. Karena peranan terdakwa lebih tepat sebagai pembantu daripada orang yang turut serta melakukan pidana. Hakim juga menganggap keberatan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan, karena sudah masuk materi perkara.

BACA JUGA: Ini Reaksi Dahlan Dengar BUMN Beri THR Komisi VII

"Maka seluruh keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," sambung hakim.

Dalam kasus ini, Chairun Nisa didakwa menerima suap sebesar Rp3,075 miliar untuk eks Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Uang itu diterima Nisa dari Hambit dan pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun.

BACA JUGA: Buku Alex Ferguson untuk Anas

Mantan Bendahara MUI itu dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sefti Sanustika dan Darin Mumtazah Akrab di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler