Hakim Tolak Ekesepsi Stella Monica, Sidang Kasus Curhat Layanan Kecantikan Tetap Dilanjutkan

Kamis, 20 Mei 2021 – 06:48 WIB
Sidang terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Stella didakwa karena curhat mengenai layanan kecantikan di klinik L'VIORS. Foto: Humas PN Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Stella Monica menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/5). 

Sidang dimulai dengan majelis hakim menanyakan kondisi Stella yang duduk di kursi pesakitan. Dia tampak tenang dan menjawab langsung pertanyaan itu. "Sehat, Pak Hakim," ujar Stella. 

Majelis hakim kemudian membacakan putusan sela. Dalam putusan itu, majelis menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Pertimbangannya berupa keberatan kuasa hukum terdakwa yang sudah masuk materi perkara. 

Dakwaan JPU itu tidak jelas dan tidak lengkap serta ejaan kata yang tidak sesuai dengan EYD (ejaan yang disempurnakan), majelis hakim tidak sependapat. 

"Itu merupakan bahasa obrolan di media sosial, sehingga tidak diperlukan menerapkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar," ujar hakim Imam Supriyadi. 

Menurut dia, kata-kata dalam dakwaan JPU yang dipersoalkan kuasa hukum terdakwa dalam nota keberatannya bisa diperjelas ketika persidangan. 

Keberatan lainnya soal pasal 310 dan 311, menurut majelis hakim hal itu juga sudah masuk materi perkara. Begitupun debgan legal standing pelapor. 

Majelis hakim berpendapat bahwa hal itu ajdah tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 tentang ITE, sehingga sudah masuk unsur perkara. Dengan kata lain juga tidak diterima. 

"Mengadili, eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara,” ujar dia. 

Usai persidangan, Jauhar selaku kuasa hukum Stella mengaku kecewa atas penolakan eksespi yang diajukannya. Namun, pihaknya tetap menghormati putuzan majelia hakim dan bersiap mengikuti sidang berikutnya. 

"Beban pembuktiannya kan ada di tangan jaksa, dari situ kami akan melihat mereka akan seperti apa," ucap Jauhar. 

Mengenai upaya perdamaian, dia mengatakan sebelumnya sudah ada rencana itu tetapi belum menemukan titik temu. "Ada beberapa permintaan dari pelapor yang dirasa masih memberatkan kliennya," jelas dia. 

Terpisah, kuasa hukum L'VIORS Ari Hans Simaela menyatakan pihaknya mengapresiasi apa yang diputuskan majelis hakim. Sebab memang apa yang didakwakan penuntut umum sudah sesuai prosedur. 

"Jadi, kami ikuti tahap berikutanya yakni pembuktian. Mari kita semya menghormati proses hukum dan menjaga marwah pengadilan,” ucap Ari. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: Curhat Layanan Kecantikan, Stella Monica Didakwa Melanggar UU ITE


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler