Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili

Selasa, 03 Juli 2012 – 15:01 WIB

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan Wa Ode Nurhayati. Dengan demikian, terdakwa perkara suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu akan tetap diadili.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/7), majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menyatakan bahwa  surat dakwaan sudah dibuat sesuai ketentuan. Sementara keberatan yang diajukan Nurhayati maupun tim penasihat hukumnya, dinilai majelis sudah memasuki pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diperima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan di persidangan. Menyatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan," kata Suhartoyo.

Namun Nurhayati justru mengaku senang dengan putusan majelis. Ia berharap proses persidangan akan membuka pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab.

"Ini yang saya harap. Dengan berlanjutnya sidang, akan nampak yang tersirat. Ini akan jadi objektifitas hukum bagi publik," ucapnya.

Ditegaskannya, dirinya sebagai anggota Banggar tak memiliki kewenangan untuk memutuskan alokasi dana PPID. Namun justru keputusan rapat Banggar, bisa diubah oleh empat pimpinan Banggar.

"Artinya kalau pimpinan Banggar bisa take over (ambil alih) keputusan Banggar, itu kan artinya jelas siapa yang harusnya bertanggung jawab," ucapnya.

Seperti diketahui, Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut JPU, polititi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.

Namun dalam eksepsinya Nurhayati membantah semua dakwaan yang didakwakan JPU kepadanya. Nurhayati menuding dakwaan JPU KPK bukan berdasar fakta tetapi hanya berdasar pada keterangan pengusaha Haris Surahman.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Alquran, KPK Periksa Rekanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler