"Eksespi tim penasihat hukum terdakwa sudah masuk pokok perkara dan ditolakKarena itu perlu diuji kebenarannya dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Nani saat membacakan putusan sela dalam persidangan Suryadi di PN Tipikor, Senin (22/11).
Majelis hakim pun memerintahkan JPU KPK menyiapkan saksi-saksi yang akan diperiksa dalam persidangan selanjutnya pada Senin (7/12).
Untuk diketahui, Suryadi didakwa menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori tahun anggaran 2006-2008
BACA JUGA: Hidayat Janji Hapus Rekening Liar
Suryadi yang merupakan komisaris utama dan pemegang saham PT Multi Makmur Jaya Abadi (PT MMJA), didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanya Rp23,8 miliar, Bupati Supiori Jules Fitzgerald Warikar Rp12,7 miliar, dan saksi Misbahudin Rp3,8 miliarTerdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999
BACA JUGA: Penyunatan Subsidi Pupuk, Kerdilkan Petani
BACA JUGA: Kasus Cicak-Buaya Hambat Investasi
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... MS Hidayat Miliki Kekayaan Rp128 M
Redaktur : Tim Redaksi