Hakim Tolak Eksepsi Suryadi Sentosa

Skandal Pembangunan Pasar Sentra Supiori

Senin, 23 November 2009 – 11:36 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Nani Sumaryadi SH menolak eksepsi Suryadi Sentosa, terdakwa dalam kasus korupsi pelaksanaan beberapa proyek pasar sentral di Kabupaten Supiori, Papua.

"Eksespi tim penasihat hukum terdakwa sudah masuk pokok perkara dan ditolakKarena itu perlu diuji kebenarannya dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Nani saat membacakan putusan sela dalam persidangan Suryadi di PN Tipikor, Senin (22/11).

Majelis hakim pun memerintahkan JPU KPK menyiapkan saksi-saksi yang akan diperiksa dalam persidangan selanjutnya pada Senin (7/12).

Untuk diketahui, Suryadi didakwa menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori tahun anggaran 2006-2008

BACA JUGA: Hidayat Janji Hapus Rekening Liar

Suryadi yang merupakan komisaris utama dan pemegang saham PT Multi Makmur Jaya Abadi (PT MMJA), didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanya Rp23,8 miliar, Bupati Supiori Jules Fitzgerald Warikar Rp12,7 miliar, dan saksi  Misbahudin Rp3,8 miliar
Akibat perbuatan tersebut, Suryadi disebut telah merugikan negara sebesar Rp36,6 miliar.

Terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999

BACA JUGA: Penyunatan Subsidi Pupuk, Kerdilkan Petani

BACA JUGA: Kasus Cicak-Buaya Hambat Investasi

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MS Hidayat Miliki Kekayaan Rp128 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler