Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pidana Pemilu 2024

Kamis, 14 Maret 2024 – 22:20 WIB
Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi kasus dugaan pemalsuan data pemilih oleh tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya).

jpnn.com - JAKARTA - Sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu mulai bergulir di pengadilan. Salah satunya, dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memasuki agenda mendengar putusan sela, Kamis (14/3).

BACA JUGA: KPU Siap Beri Jawaban Jika Dicecar Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat RDP

Majelis Hakim menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa yakni anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Aprijon dan Masduki Khamdan Muchamad.

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa empat (Aprijon) dan terdakwa tujuh (Masduki Khamdan Muchamad) ditolak," ujar Hakim Ketua Buyung Dwikora dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

BACA JUGA: Komisioner KPU Bilang Begini Soal Hasil PSU di Kuala Lumpur

Majelis hakim menilai pokok keberatan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan di dalam persidangan.

Selain itu, terkait keberatan terdakwa yang menyatakan surat dakwaan telah kedaluwarsa, majelis hakim menyatakan hal itu bukan kewenangan dari majelis yang memeriksa perkara tersebut.

BACA JUGA: Bawaslu Manggarai Barat Tangani 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Sebab itu, surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Buyung.

Sebelumnya, kuasa hukum Aprijon dan Masduki menyampaikan nota keberatan yang pada pokoknya mendalilkan surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap.

Keduanya juga kompak menyatakan surat dakwaan kedaluwarsa.

Atas dasar itu kuasa hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan dibatalkan demi hukum dan membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

Eksepsi hanya diajukan oleh dua dari total tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur yang didakwa secara bersamaan dalam perkara ini.

Tujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.

Kemudian, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.

Jaksa mengatakan para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil pencocokan dan penelitian data (coklit) ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.

Mereka didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon PPP Tak Pernah Terima Godaan Agar Jangan Mendukung Hak Angket


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler