KPU Siap Beri Jawaban Jika Dicecar Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat RDP

Kamis, 14 Maret 2024 – 21:33 WIB
Dokumentasi - Anggota KPU August Mellaz. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjawab jika dicecar soal dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pada saat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.

Menurut Komisioner KPU August Mellaz, sebagai penyelenggara pihaknya harus siap memberi jawaban karena tidak ada pilihan lain.

BACA JUGA: Komisioner KPU Bilang Begini Soal Hasil PSU di Kuala Lumpur

"Memang ada pilihan lain? KPU harus siap," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (14/3).

Untuk diketahui, KPU RI seharusnya menghadiri RDP bersama DPR RI pada hari ini.

BACA JUGA: Bawaslu Manggarai Barat Tangani 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Kendati demikian, pada Selasa (12/3), KPU meminta agar RDP dijadwalkan ulang.

Karena sedang melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

BACA JUGA: Konon PPP Tak Pernah Terima Godaan Agar Jangan Mendukung Hak Angket

"Namun yang jelas peserta juga tahu sejak 9 Maret sampai hari ini, 14 Maret, kami melakukan rapat rekapitulasi di tingkat nasional," ucapnya.

Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga hari ini (14/3), KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 25 provinsi di tingkat nasional.

Yakni, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

Selanjutnya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten.

Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan.

Proses rekapitulasi nasional dihadiri para saksi dari peserta pemilu, termasuk juga pemantau dan juga siaran melalui YouTube, sehingga semua orang juga bisa memantau langsung.

KPU juga dikejar deadline untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang maksimal jatuh pada Rabu (20/3).

Proses rekapitulasi kini menyisakan 13 provinsi lagi dari 38 provinsi yang sudah selesai dihitung.

"Jadi, saya kira, kalau misalnya itu ada menjadi pertimbangan oleh Komisi II, ya tentu bagian yang objektif," katanya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wacana Hak Angket Pemilu 2024 Mencuat, Ketum Projo: Kecurangan Dari Mana?


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler