jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata terkait pidato 'pribumi'.
"Saya sudah terima dan sudah dengar beritanya. Kami hormati putusan saja, karena saya juga gak pernah mengganggap bahwa itu sebagai sesuatu yang (mengelompokkan)," kata Anies di Balai Kota DKI.
BACA JUGA: NasDem Nilai OK OCE Program Gagal
Mengenai putusan itu, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini enggan menunjukkan sikapnya. Dia menanggapi dengan santai putusan tersebut.
"Buat saya putusan apa pun, alhamdulilah. Kami hormati putusan hakim," imbuhnya.
BACA JUGA: Anies Tunggu Tong Sampah Jerman Bikin Gaduh
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat menolak gugatan perdata dari Tim Advokasi Antidiskriminasi Ras dan Etnis (Taktis).
Menurut ketua majelis hakim Tafsir Sembiring, pidato Anies dalam acara pelantikannya yang mencantumkan kata 'pribumi' bukan termasuk ranah perdata umum.
BACA JUGA: Marak Aksi Vandalisme, Anies Melapor ke Polda Metro Jaya
"Menimbang gugatan bukan perdata, maka tidak bisa diterima. Maka eksepsi tergugat dapat dikabulkan," kata Tafsir Sembiring saat membacakan amar putusan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Tong Sampah Jerman, Ini Penjelasan Anak Buah Anies
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga