Hakim Tolak Intervensi Kuasa Hukum Bupati Bogor Terpilih

Rabu, 27 Maret 2019 – 20:12 WIB
Tim hukum pasangan JADI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Foto: Istimewa

jpnn.com, CIBINONG - Kuasa hukum Bupati Bogor terpilih, Ade Munawaroh Yasin dan Iwan Setiawan tak bisa mengintervensi sidang sengketa Pilkada digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pasalnya, pada pembacaan putusan sela pada perkara perdata dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 07 Desember 2018, Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika menolak permohonan untuk masuk dalam gugatan sengketa Pilkada Bogor tahun 2018 yang dilaksanakan di ruang sidang Kusumo Atmadja tersebut.

BACA JUGA: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Pilkada Bupati Bogor Berlanjut

Berdasarkan Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv, Ketua Hakim membacakan dua poin terkait penolakan permohonan Intervensi pada kaitan sidang sengketa Pilkada Bogor tahun 2018.

Poin pertama, menolak pihak permohonan pihak Intervensi dalam tergugat Perkara 304. Kedua, menangguhkan biaya perkara dan sekaligus diperhitungkan sampai sidang putusan akhir.

Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum Jaro - Ingrid Kansil (JADI), Makhfud mengungkapkan, pada Perkara Sidang Perdata 304 ini tidak ada kaitannya dengan Bupati Bogor terpilih. Hal itu karena gugatan yang dilayangkan Paslon nomor tiga itupun hanya mempermasalahkan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan kepada tergugat satu dan dua yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor.

"Mereka tidak menjelaskan penghitungan perkara pada sidang gugatan Pilkada ini, cuma mereka menjelaskan hanya ingin masuk saja dalam sidang ini, dan tidak menjelaskan unsur-unsur apa kaitannya ingin masuk dalam sidang kali ini," katanya kepada wartawan usai sidang, Rabu (27/3).

Hal senada juga diungkap oleh tim kuasa hukum JADI lainnya, Irwan dan Hotman Sihombing serta Herdiyan. Menurut mereka, pihak intervensi tidak ada kaitannya pada sidang yang tengah berlangsung.

"Intinya, sidang kali ini kami tinggal menunggu tanggapan dari pihak tergugat, dan kami akan terus mengawal sidang gugatan Pilkada Bogor 2018 ini sampai hasil akhir nanti," jelasnya.

Diketahui, sidang perkara perdata di Pengadilan Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI akan dilanjutkan pada tanggal 10 April 2019 dengan agenda pembacaan tergugat. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler