jpnn.com, CIBINONG - Sidang mediasi lanjutan perkara perdata dugaan pelanggaran dalam Pilkada Bupati Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI) dianggap gagal. Pasalnya, kedua belah pihak tidak menemukan titik terang atas penyelesaian perkara tersebut.
Hal tersebut membuat perkara perdata dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN akan berlanjut pada proses sidang selanjutnya, yakni pembacaan gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Tim Koalisi JADI.
BACA JUGA: Sengketa Pilkada Bogor, Kemendagri Diminta Segera Serahkan Resume
Kuasa hukum pasangan JADI, Makhfud mengatakan, mediasi antara tergugat satu, dua dan tiga dianggap gagal. Padahal masing-masing pihak sudah memberikan Resume mesiasi masing masing.
“Persidangan nanti dilanjut, prosesnya seperti persidangan biasa, dengan membacakan gugatan pada sidang, sekaligus laporan dari mediator kepada Hakim," kata Makhfud usai mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Rabu (13/2).
BACA JUGA: Airlangga Instruksikan Seluruh Kader Golkar Menangkan Jokowi - Maruf
Dalam sidang mediasi, kata Makhfud, pihak tergugat dan penggugat hadir, serta sudah memberikan resumenya masing-masing.
“Kami tetap berpegang teguh dalam resume yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri Cibinong, untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 desa/kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor,” jelasnya.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilbup Bogor Masuki Tahap Mediasi
Sidang pemeriksaan perkara perdata lanjutan akan kembali dilaksanakan pada Rabu 6 Maret 2019 pukul 10:00 WIB di Pengadilan Negeri IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Crosser se-Bogor dan Banten Deklarasi Dukung Jokowi - Maruf
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh