jpnn.com - JAKARTA - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nawawi Pamulango menolak seluruh eksepsi tim penasihat hukum terdakwa mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Majelis menolak permintaan penasihat hukum agar menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal demi hukum.
BACA JUGA: Bareskrim Proses Laporan Relawan Jokowi Terkait Orasi Fahri Hamzah
"Mengadili, menolak eksepsi keberatan tim penasihat hukum Irman Gusman untuk seluruhnya," ucap Nawawi membacakan amar putusan sela perkara suap kuota distribusi gula impor Sumbar, di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/11).
Majelis menyatakan, surat dakwaan JPU KPK sudah memenuhi ketentuan pasal 143 KUHAP.
BACA JUGA: Cuti dari Gubernur DKI, Ahok Jatuh Miskin?
Majelis berpendapat syarat dakwaan sah dan bisa dijadikan dasar untuk mengadili Irman.
"Menyatakan sah surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK sebagai dasar mengadili," kata Nawawi.
BACA JUGA: Pesan Penting Jokowi untuk Anggota KORPRI
Menurut Nawawi, Pengadilan Tipikor Jakarta juga berwenang memeriksa dan mengadili perkada Irman. Karenanya majelis memerintahkan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan perkara.
Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Irman menerima suap Rp 100 juta dari
Direktur Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Uang itu sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumbar tahun 2016 melalui CV Semesta Berjaya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU ITE Berlaku, Ketua MPR Ajak Netizens Bijak Gunakan Medsos
Redaktur : Tim Redaksi