"Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Serta memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan ini," kata Tati di Pengadilan Tipikor, Jakarta (22/11).
Menurut hakim, nota keberatan Neneng dan penasehat hukum telah memasuki materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.
Dalam nota eksepsi dijelaskan bahwa KPK merekayasa jabatan terdakwa jadi Direktur Keuangan padahal ibu rumah tangga lalu mengatakan surat dakwaan tidak jelas dan , menurut hakim dakwaan penuntut umum telah tepat dan runut sehingga keberatan tidak cukup beralasan hukum dan selebihnya masih perlu dibuktikan dalam persidangan.
Hal yang sama juga terjadi pada dua warga Malaysia yang membantu Neneng kabur dari kejaran KPK, R Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohammad Hasan Bin Khusi Mohammad. Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menolak eksepsi keduanya.
Menurut hakim surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum terkait perbuatan keduanya menghalangi penyidikan terhadap Neneng sudah jelas, cermat, dan lengkap.
Tak hanya itu, nota keberatan yang disampaikan Azmi dan Hasan pun sudah masuk pada materi pokok perkara dan perlu pembuktian dalam persidangan. Hakim pun memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terdakwa dan menangguhkan biaya perkara hingga akhir persidangan
"Maka dengan ini mengadili seluruh eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi persyaratan dan menjadi dasar melanjutkan pemeriksaan," kata Hakim Pangeran.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Minta Aspirasi BJPS Salurkan ke Forum Dialog
Redaktur : Tim Redaksi