jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto.
Menurut Ketua Majelis Hakim Yanto, keputusan diambil karena surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tertanggal 6 Desember 2017, telah sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf a dan b KUHAP. Dengan demikian telah memenuhi syarat formil dan materiil.
BACA JUGA: Legislator PAN Sebut Bamsoet Layak Pimpin DPR, Ini Alasannya
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Setya Novanto, menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar Hakim Yanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Dalam putusan selanya, majelis hakim juga menyatakan penetapan tersangka untuk kedua kalinya telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Bamsoet Sosok Tepat Gantikan Setya Novanto
Sebelumnya dalam nota keberatan, penasihat hukum menilai penetapan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya, tidak sah. Karena sebelumnya memenangi praperadilan yang pertama.
"Keberatan tim penasihat hukum tersebut bukan merupakan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, melainkan materi praperadilan," pungkas Hakim Yanto.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Hakim Kabulkan Permohonan Setnov dan Jaksa KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kriteria Kader Golkar Calon Ketua DPR Pilihan Airlangga
Redaktur & Reporter : Ken Girsang