jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan Setya Novanto yang menjadi terdakwa perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pada persidangan terhadap Novanto di Pengadilan Tipikot, Kamis (28/12), majelis hakim yang diketuai Yanto mengabulkan permohonan ketua DPR nonaktif itu tentang izin cek kesehatan dan besuk.
"Sebelum sidang ditutup, saya beritahukan bahwa permohonan saudara untuk cek kesehatan pada hari Jumat (29/12) dan juga permohonan izin besuk telah dikabulkan majelis. Jadi nanti saudara atau penasihat hukumnya tinggal berhubungan dengan panitera," ujar Hakim Yanto kepada Setnov -panggilan akrab Novanto- yang duduk di kursi terdakwa.
BACA JUGA: Tanggapi Kubu Setnov, JPU Bikin Ilustrasi 2 Pencuri
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminjam mantan ketua umum DPP Partai Golkar itu sebagai saksi bagi tersangka ataupun kasus lain. "Jadi nanti masing-masing bisa berhubungan dengan panitera kami,” ujar Hakim Yanto.
Sidang kali ini adalah mendengar jawaban JPU KPK atas eksepsi Novanto. “Selanjutnya, majelis akan mengambil putusan sela yang diagendakan pada Kamis, 4 Januari mendatang," pungkas Hakim Yanto.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Boediono Berinisiatif Jelaskan Kasus BLBI ke KPK Lebih Awal
BACA JUGA: Tuntaskan Perkara BLBI, KPK Garap Eks Wapres Boediono
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Muhammadiyah Tuding KPK Takut Jerat Kader PDIP
Redaktur & Reporter : Ken Girsang