jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali bergulir di auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kubu terdakwa. Pada saat sidang dibuka, kubu Ahok lantas mengajukan saksi pertama yaitu ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej.
BACA JUGA: Dikafirkan karena Dukung Ahok? Djarot: Maafkan Saja
Namun demikian, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menolak saksi ahli hukum pidana dari pihak terdakwa tersebut. Sebabnya, guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) itu, bukan merupakan saksi fakta.
"Kalau saudara memeriksa ahli boleh, asal gak menghadirkan saksi fakta lagi. Kalau masih ada fakta tambahan, ahlinya gak diperiksa. Agar BAP bisa sistematis," kata Dwiarso.
BACA JUGA: Oalah... Pilkada di DKI Kok Jawa Timur Ikut Pusing
Oleh karenanya, Edward, satu di antara lima saksi yang diagendakan memberikan keterangannya hari ini, lantas diminta keluar dari ruang sidang.
Selain ditolaknya Edward, salah satu saksi Ahok, yakni, Ferry Lukmantara yang berasal dari Bangka Belitung juga belum konfirmasi hadir.
BACA JUGA: Djarot Ditolak Jemaah di Masjid At-Tin, Ini Reaksi Ahok
Dengan demikian, dalam persidangan ke-14 ini, ada tiga saksi meringankan Ahok. Ketiga saksi itu merupakan kenalan Ahok di Bangka Belitung yaitu Juhri, Suyanto, dan Fajrun. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat dari PPP, Lulung Mengaku Punya Banyak Pendukung
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga