jpnn.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Deni Saputra (38), karena terbukti menjadi perantara atau kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis mengatakan perbuatan terdakwa Deni warga Jalan Sekata, Gang Nusa, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Kota Medan terbukti bersalah.
BACA JUGA: Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
Terdakwa Deni bersalah karena melawan hukum memperjualbelikan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan primer.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
BACA JUGA: Kasus Kurir Sabu-Sabu 13 Kilogram hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
Menurut Majelis Hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa Deni karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar Hakim Pinta.
BACA JUGA: Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Deni maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan sikap apakah menerima vonis ini atau mengajukan banding.
Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Medan Tri Candra Astuti yang sebelumnya menuntut terdakwa Deni dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU Tri dalam surat dakwaan menyebut bahwa kasus bermula pada Rabu (19/6), saat petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi mengenai aktivitas jual beli sabu-sabu, di satu rumah Jalan Sekata, Medan Barat, Kota Medan.
"Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan di lokasi itu pukul 23.00 WIB. Setiba di rumah yang dicurigai, petugas melihat kedatangan terdakwa dengan mengikutinya hingga menutup pintu," ujar dia.
Kemudian, petugas masuk dengan membuka pintu rumah dan mencari keberadaan terdakwa Deni. Tak lama kemudian, terdakwa Deni terlihat turun dari lantai dua rumahnya.
Setelah diinterogasi, terdakwa Deni menunjukkan kepada petugas polisi satu kotak kardus di lantai dua. Setelah dibuka, kotak itu berisi 10 bungkus plastik sabu-sabu total seberat 10 kg.
"Terdakwa mengakui narkotika itu adalah miliknya dan diperoleh dari Zulham. Untuk setiap bungkus plastik sabu-sabu yang dijual, terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta," papar JPU Tri. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti