Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding

Senin, 09 September 2024 – 19:47 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Kejari Medan mengajukan banding atas vonis penjara seumur yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap dua kurir sabu-sabu 53 kg dan 10 ribu pil happy five.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) menangani kasus itu telah mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa," ucap Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian, di Medan, Senin.

BACA JUGA: Bawa 5 Kilogram Sabu-sabu, 5 Kurir Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau

Pihaknya menyebut, bahwa permohonan banding ini diajukan ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9).

Permohonan banding ke Mahkamah Agung tersebut dengan Nomor Perkara: 863/Pid.Sus/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Dedi Noviyana

BACA JUGA: Bareskrim Bakal Miskinkan Semua Bandar dan Kurir Narkoba

"Kemudian, Nomor Perkara: 864/Pid.Sus/2024/PN Mdn, atas nama terdakwa Tanajudin. Keduanya telah didaftarkan," jelas Dapot.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu pil happy five.

BACA JUGA: Polda Riau Tangkap Kurir Narkoba Asal Tembilahan, 2 Kg Sabu-Sabu Gagal Beredar di Lampung

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) masing-masing pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/8).

Hakim menyatakan dua terdakwa yang merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," ucap Hakim Lucas.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler