Hakim Vonis Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel

Selasa, 17 September 2024 – 13:51 WIB
Ilustrasi palu hakim di pengadilan. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mati terdakwa Panca Darmansyah, pembunuh terhadap empat anak kandung di Jagakarsa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel, Selasa.

BACA JUGA: Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Hakim menilai secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya.

Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

BACA JUGA: Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Masih Dikawal Polisi

Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan atas vonis matinya.

Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

BACA JUGA: YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram

Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Mendengar putusan itu, Panca Darmansyah mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding, Yang Mulia," kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan (Jaksel) di Jakarta, Selasa.

Pengajuan banding tersebut disampaikan usai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan vonis mati kepada Panca.

Amriadi menilai banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Panca.

Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kasus tersebut kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler