Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Masih Dikawal Polisi

Selasa, 12 Desember 2023 – 00:23 WIB
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat ditemui di Jakarta, Senin (11/12/2023). ANTARA/Suci Nurhaliza

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Sosok D selaku ibu dari empat anak yang dibunuh ayahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan masih dalam pendampingan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) meski kondisinya berangsur pulih.

"Yang bersangkutan per Minggu (10/12), sudah boleh keluar dari RSUD Pasar Minggu, tetapi tetap saja yang bersangkutan masih dalam pendampingan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Senin (11/12).

BACA JUGA: Soal Tulisan Pakai Darah di Lantai TKP Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Polisi Ungkap Fakta Ini

Henrikus mengatakan kondisi D berangsur-angsur membaik. Bahkan, D menghadiri pemakaman keempat anaknya di TPU Perigi, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Sementara P, ayah dari keempat anak tersebut masih berada di RS Polri Kramat Jati untuk diobservasi kejiwaannya.

BACA JUGA: TNI, Polisi, BNN, Satpol PP Datang, Penghuni Indekos-Pemandu Lagu Kelabakan

"Secara fisik menunjukkan makin membaik, tetapi untuk pemeriksaan kejiwaan masih terus dilakukan untuk memantau kesehatan yang bersangkutan," ujar Henrikus.

Observasi tersebut, kata Henrikus, dilakukan selama 14 hari. Hasil observasi kemudian akan dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.

BACA JUGA: 11 Mobil Dirusak OTK di Parkiran KPU Semarang, Polisi Bergerak

P diduga membunuh empat anak kandungnya yakni berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (3/12).

Sebelum pembunuhan, P juga diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap D, hingga membuat D harus dilarikan ke rumah sakit.

"Kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah pasal, pertama, Pasal 44 UU KDRT, kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mulai seumur hidup bahkan sampai pidana mati,"ujar Henrikus. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Pelaku yang Membakar Gedung Kemenag di Jayapura


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler