Kesepakatan itu diungkapkan Juru Bicara MA Djoko Sarwoko setelah pertemuan tertutup antara dua lembaga tersebut. Selain sepakat menggelar MKH, mereka juga sepakat untuk memeriksa majelis hakim yang menyidang perkara peninjauan kembali (PK) Hanky. Yakni, hakim agung Nyak Pha dan Imron Anwari. "Dua hal itu merupakan titik temu pertemuan kami," kata Djoko.
Djoko mengungkapkan, dua kesepakatan tersebut akan dibicarakan lagi teknis pelaksanaannya hari ini (27/11). Khusus untuk MKH, hari ini MA dan KY juga akan membicarakan susunan majelis hakim yang bakal menyidang Yamanie. Dalam sidang MKH, Yamanie akan diberi kesempatan untuk menyatakan pembelaannya di hadapan majelis. Majelis akan langsung menjatuhkan putusan dalam sidang tersebut. Vonis paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
"Rencananya besok (hari ini, Red.) akan dibicarakan semuanya. Mulai dari siapa saja majelis hakim MKH hingga kapan pelaksanaannya. Majelis akan dipilih dari ketua MA, hakim agung, dan komisioner KY," kata Djoko.
Apa kode etik hakim yang diterabas Yamanie? Djoko enggan mengungkapkan. Yang jelas, MA dan KY akan terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara tersebut. Mereka juga tidak menutup kemungkinan pelanggaran berat bahkan pidana seperti penyuapan. "Semoga semuanya menjadi terang," kata Djoko.
Seperti diwartakan, Yamanie diduga mengganti vonis buat Hanky yang seharusnya 15 tahun penjara dengan 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim lainnya sudah sepakat untuk mengganjar pemilik pabrik ekstasi di Surabaya itu dengan kurungan badan 15 tahun.
Pasca kasus itu meledak ke publik, Yamanie mendadak mengundurkan diri. MA awalnya beralasan bahwa pengunduran diri tersebut Yamanie mundur karena alasan kesehatan. Dengan MA dan KY menyepakati MKH, "skenario" Yamanie untuk cuci tangan dipastikan gagal. Sebab, dia terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi terlebih dahulu. Jika dia terbukti melakukan pelanggaran berat yang tergolong pidana, dia terancam ditangkap Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengaku siap menyelidiki kasus tersebut. Namun, dia meminta MA atau KY melapor dengan membawa alat bukti perkara tersebut. KY sudah menyanggupi permintaan tersebut. Dalam waktu dekat komisi pimpinan profesor hukum Universitas Padjadjaran Bandung Eman
Suparman itu akan melapor ke Mabes Polri. "Kami sudah perintahkan Sekjen KY (Muzayyin Mahbub, Red.) untuk melapor ke polisi," kata Eman. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Anak Emas di KPK, DPR Segera Konfrontir
Redaktur : Tim Redaksi