"Terkait dengan pola rapat, saya mendorong rapat-rapat tersebut memang sebaiknya dilakukan secara tertutup. Sehingga apabila memang ada aurat-aurat (hal-hal yang tidak boleh diketahui publik) yang terungkap atau hal-hal yang kontroversi tidak menjadi polemik di publik," kata Anggota Komisi III DPR, Indra, Senin (26/11).
Seperti diketahui, Komisi III DPR telah melakukan rapat dengan mantan penyidik dari Polri dan mantan penuntut dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat dengan mantan penyidik Polri di KPK, dilakukan tertutup pekan lalu. Sedangkan dengan mantan penuntut dari kejaksaan yang digelar, Senin (26/11), juga tertutup.
Dalam rapat tertutup itu, banyak keluhan yang terungkap. Mulai adanya perlakukan pimpinan KPK yang diskriminatif kepada penyidik dengan munculnya anak emas, sampai pada kewenangan penyadapan KPK yang dipersoalkan oleh eks penyidik.
Indra menjelaskan rapat-rapat itu harus dijadikan sebagai upaya melakukan evaluasi, perbaikan serta penguatan lembaga KPK ke depan. "Salah satu contoh dengan adanya fenomena banyaknya penyidik KPK yang mundur dari KPK dan kembali ke kepolisian menjadi salah satu fakta yang harus disikapi dan dievaluasi," ujarnya.
Ia menambahkan, tentunya informasi yang diperoleh dari mantan penyidik serta penuntut itu harus dikonfirmasi dan diklarifikasi kepada KPK. "Jangan sampai ada arus informasi sepihak yang bisa memunculkan kesimpulan yang salah," ungkapnya.
Oleh karena itu pimpinan KPK harus dipanggil dalam rangka mengkonfirmasi dan mengklarifikasi beberapa informasi yang di dapat dalam rapat eks penyidik KPK. "Saya berharap proses-proses ini jangan sampai nantinya menyudutkan atau mendiskreditkan salah satu lembaga," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pidana dan Politis Bisa Tuntaskan Kasus Centruy
Redaktur : Tim Redaksi