jpnn.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam persidangan Kamis (13/2/2025).
Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku, serta perintangan penyidikan itu.
BACA JUGA: Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima
Hakim tunggal Djuyamto menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus itu, sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar pun menyampaikan pandangannya terhadap putusan hakim Djuyamto yang menolak praperadilan Hasto.
BACA JUGA: Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
"Ya, (hakim) bisa mempertahankan independensinya," kata Fickar saat dihubungi wartawan, Kamis (13/2/2025).
Dia menyebut setelah adanya putusan praperadilan itu, KPK mesti bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara itu untuk dibawa ke persidangan.
BACA JUGA: Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
"KPK jika buktinya sudah cukup segera ajukan perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata dia.
Menurut Abdul Fickar, putusan praperadilan itu menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Artinya, praperadilan itu juga belum masuk ke pokok perkara pidana yang menjerat Hasto Kristiyanto (HK).
"Sebelum KPK melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, HK (Hasto Kristiyanto) masih bisa mengajukan ulang praperadilannya," ujar Abdul Fickar.
Di sisi lain, dia juga meyakini KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Hasto tersangka.
"Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Tinggal dibuktikan di pengadilan," ujar Abdul Fickar.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam