Hal-hal Sepele Ganjal Parpol

Senin, 08 Oktober 2012 – 22:16 WIB
JAKARTA - Hasil verifikasi administrasi KPU RI menunjukkan belum adanya partai yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Sebanyak 34 partai politik (parpol) yang berpeluang mengikuti pemilu masih belum melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang ditetapkan KPU.

Namun, beberapa partai parlemen mengaku tidak terganggu dengan hasil ini. Pasalnya, kekurangan-kekurangan persyaratan tersebut jumlahnya hanya sedikit.

Misalnya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang kekurangannya hanya terkait legalisir dokumen-dokumen persyaratan. Beberapa salinan dokumen persyaratan yang diserahkan ternyata luput dilegalisir.

"Kan surat asli yang kemudian di foto kopi rangkap dua. Ada sebagian yang tidak kita legalisir. Itu kelewatan," terang Ketua DPP Hanura, Jumaini Syakur kepada wartawan di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/10).

Sedangkan untuk syarat-syarat lainnya, Jumain mengaku telah dilengkapi semua sesuai ketentuan. Ia pun optimis Partai Hanura akan menjadi peserta pemilu 2014.

Sementara itu Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis mengaku partainya hanya perlu melengkapi dua hal saja. Salah satunya adalah menambahkan tandatangan ketua umum dan sekretaris jendral pada lampiran daftar pengurus tingkat kecamatan.

"Memang kita cuma kasih data saja, tanpa ketum dan sekjen. Ternyata begitu, itu gampang. Ternyata seluruh kecamatan harus ditandatangani pusat," ujar Jumaini.

Kekurangan syarat lainnya yakni adanya beberapa lampiran yang tidak diberi materai Rp6000. Menurut Jumaini, hal ini hanyalah masalah sepele dan dapat segera diselesaikan.

Sedangkan, Ketua DPP Partai Golkar, Hakim Kamarudin mengatakan ada beberapa berkas persyaratan milik partainya yang belum ditandatangani. Ia mengakui hal tersebut terjadi akibat kelalaian pihaknya.

"Misalnya SK kecamatan, karena bertumpuk kita kelewatan. Yah mungkin dalam 1 atau 2 hari bisa dilengkapi," ucap Hakim. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Parpol Penuhi Syarat Peserta Pemilu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler