Hal Memberatkan & Meringankan dalam Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Kuat Ma'ruf

Senin, 16 Januari 2023 – 13:36 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) hanya mengajukan tuntutan hukuman delapan tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan yang diajukan JPU itu jauh dari ancaman hukuman mati yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang delik pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Tuntutan Jaksa untuk Kuat Maruf: Hukuman 8 Tahun Penjara

“... menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1).

Menurut JPU, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan hukuman untuk sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA: Kecerdasan Kuat Maruf di Bawah Rata-rata, Bagaimana Moralnya?

Menurut JPU, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk Kuat Ma’ruf. Pertama, perbuatan Kuat Ma’ruf menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal kedua ialah pria asal Banyumas, Jawa Tengah, itu tidak bersikap koperatif.

BACA JUGA: Wahai Kuat Maruf, Apa yang Kamu Tutupi dari Kejahatan Ferdy Sambo dan Putri?

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan,” ujar JPU Rudi Irmawan.

Adapun hal ketiga yang memberatkan tuntutan hukuman ialah perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Menurut JPU, Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum.

Selain itu, Kuat Ma’ruf juga selalu berlaku sopan di persidangan. JPU menganggap pembubuhan berencana terhadap Yosua bukan karena prakarsa Kuat Ma'ruf.

“Terdakwa tidak memiliki kehendak pribadi dan hanya mengikuti pelaku lain,” ucap JPU.

Kuat Ma'ruf adalah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.?

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(Cr3/JPNN.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertanyaan Kuat Maruf Memicu Pengunjung Sidang Tertawa, Riuh


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler